Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mendesak pemerintah daerah di Tanah Papua agar lebih serius dalam mengelola Dana Otonomi Khusus Tahap II tahun 2026. Hingga awal September 2026, lebih dari dua puluh daerah masih belum melengkapi berkas administrasi, yang menyebabkan penyaluran dana terancam tertunda.
Ribka menyampaikan bahwa pemerintah pusat siap memberikan dukungan, dan semua tergantung pada kecepatan pemerintah daerah dalam menyelesaikan administrasi. Penyaluran dana ini akan sangat bergantung pada kesiapan dokumen yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Pemerintah pusat sebelumnya telah memberikan kemudahan dalam persyaratan penyaluran Dana Otsus Tahap II bagi pemerintah daerah. Mereka tidak perlu mempertanggungjawabkan penggunaan 100 persen anggaran Tahap I, tetapi cukup menunjukkan minimal 50 persen realisasi beserta laporan kinerja yang diperlukan.
Mendorong Kualitas Laporan Penggunaan Anggaran Dana Otsus
Dalam upaya memastikan penyaluran dana tepat sasaran, Ribka mengingatkan pentingnya penyusunan laporan yang mencakup capaian keluaran dan penggunaan dana tahun anggaran sebelumnya. Jika program kegiatan dijalankan sesuai rencana, laporan pertanggungjawaban tidak akan sulit untuk disusun.
Penting bagi pemerintah daerah untuk memahami bahwa syarat minimal 50 persen dalam pertanggungjawaban ini merupakan langkah awal agar penyaluran bisa segera dilakukan. Dengan hanya memenuhi setengah dari yang diminta, pemda diharapkan dapat segera mendapatkan akses ke dana yang ditunggu-tunggu.
Saat ini terdapat 26 pemerintah daerah yang belum memenuhi syarat tersebut, dan mereka berada di enam wilayah, termasuk provinsi dan kabupaten di Papua, Papua Barat, dan Papua Selatan. Ribka mendesak para pimpinan daerah untuk mengambil tindakan cepat agar proses administrasi dapat dipercepat.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana
Transparansi dalam penggunaan Dana Otonomi Khusus juga menjadi sorotan dalam pernyataan Ribka. Ia menekankan perlunya akurasi data terkait Orang Asli Papua yang berbasiskan by name by address agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kesalahan dalam alokasi dana.
Prinsip tata kelola Dana Otsus harus mengikuti pedoman 5T: tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penyelewengan dan memastikan dampak positif bagi masyarakat Papua.
Pembenahan tata kelola ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Ribka mengajak semua pihak untuk tidak saling menyalahkan, melainkan berkolaborasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana ini.
Menindaklanjuti Permintaan dan Asistensi untuk Pemda
Ribka mengungkapkan harapan bahwa Dana Otsus harus benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan masyarakat Papua dalam jangka panjang. Dengan dorongan yang terus menerus, diharapkan semua pihak dapat bersinergi dalam mencapai tujuan ini.
Pemerintah pusat siap memberikan ruang pendampingan kepada pemerintah daerah yang mengalami kesulitan teknis dalam pengurusan dokumen. Pemda diharapkan untuk proaktif dalam berkoordinasi agar semua proses dapat berjalan dengan lancar.
Kemudahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat Papua dapat menikmati manfaat dari dana yang dialokasikan demi kesejahteraan mereka. Ribka menegaskan bahwa pemerintah pusat akan selalu siap membantu jika diperlukan.



