Temuan terbaru dari Ombudsman terkait adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, mengguncang perhatian publik. Bangunan tersebut diduga digunakan oleh narapidana, menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) telah memberikan respons terhadap temuan ini, menegaskan bahwa situasi tersebut relevan dengan modus korupsi yang telah mereka identifikasi. Sejak 2011, ICW telah memetakan lima cara korupsi yang terjadi di dalam lapas, dua di antaranya sesuai dengan kondisi di Lapas Cibinong saat ini.
Berdasarkan penjelasan ICW, salah satu modus yang teridentifikasi adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus bagi narapidana. Selain itu, dugaan penyalahgunaan izin keluar lapas juga menjadi sorotan yang perlu diperhatikan dengan serius.
Pemanfaatan Fasilitas Mewah di Dalam Lapas Cibinong
ICW menjelaskan bahwa pemberian fasilitas khusus kepada narapidana dapat mencakup berbagai hal. Misalnya, adanya sel dengan standar yang jauh lebih baik dibandingkan dengan sel yang dihuni oleh narapidana lainnya.
Selain itu, akses terhadap fasilitas elektronik, makanan premium, dan ruang yang lebih nyaman juga menjadi bagian dari perlakuan khusus ini. Bahkan, terdapat kemungkinan narapidana memiliki akses lebih bebas keluar-masuk lapas daripada yang seharusnya diizinkan.
Dalam beberapa kasus, masalah izin keluar lapas bukanlah isu baru. Banyak narapidana pernah terbukti melanggar ketentuan saat keluar dari lapas untuk kepentingan pribadi yang tidak sejalan dengan aturan yang berlaku.
Kisah Sejarah Penyalahgunaan Izin Keluar Lapas
ICW mengungkapkan bahwa salah satu kasus terkenal adalah Gayus Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Ia sempat menjadi sorotan publik setelah tertangkap basah keluar lapas untuk menghadiri berbagai acara, meskipun statusnya sebagai narapidana.
Dalam kasus pada tahun 2010, terungkap bahwa kepala rutan telah menerima suap dari Gayus. Hal ini mengarah pada vonis penjara selama empat tahun untuk kepala rutan tersebut karena pelanggaran yang dilakukannya.
Begitu juga pada tahun 2015, isu serupa muncul kembali dengan adanya bukti pelanggaran ketentuan izin keluar lapas oleh Gayus yang menyebabkan pemindahannya ke Lapas Gunung Sindur.
Dampak Korupsi dalam Sistem Pemasyarakatan
Melihat berbagai kasus yang telah terjadi, ICW menilai bahwa masalah yang saat ini terjadi di Lapas Cibinong tidak bisa dipandang sebagai isu administratif belaka. Dugaan adanya suap dan gratifikasi dalam pengelolaan lapas perlu diperiksa secara mendalam untuk mencari aspek-aspek yang lebih serius.
ICW menggarisbawahi pentingnya meneliti apakah pola lama yang telah terbukti di dalam lapas masih berulang. Yaitu pola pemberian fasilitas dan akses tertentu kepada narapidana, yang didapatkan melalui praktik suap kepada petugas dan pejabat terkait.
Lebih lanjut, dugaan adanya pembayaran untuk memperoleh fasilitas khusus perlu dieksplorasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak untuk menyelidiki transaksi dak aliran keuangan yang mencurigakan yang mungkin terjadi di balik pemberian fasilitas tersebut.
Langkah Langsung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Menindaklanjuti temuan ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama kepala badan pengawasan internal melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong. Tujuannya adalah untuk investigasi lebih lanjut terkait peruntukan fasilitas yang ada di lapas tersebut.
Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menegaskan pentingnya menyelidiki apakah fasilitas yang ada benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya. Ia menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas di lapas.
Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah nyata untuk mencegah praktek korupsi lebih lanjut dan memastikan bahwa hak-hak narapidana serta aturan penjara dihormati secara adil.
Melalui berbagai tindakan lanjutan, diharapkan akan ada perbaikan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga terkait di masa depan.



