Sejumlah pihak telah mengajukan gugatan terhadap bukti kelulusan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, yang dijadikan syarat dalam pencalonannya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gugatan ini ditujukan kepada beberapa lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdapat berbagai macam gugatan yang diajukan, dengan setidaknya tiga tindakan hukum yang telah diambil. Dua dari gugatan ini menuai keputusan hukum yang dianggap merugikan status pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mengenai kesahihan ijazah Gibran yang didapat di luar negeri. Keberlanjutan dari isu ini pun mulai menarik perhatian masyarakat yang menantikan penjelasan konkret dari pihak terkait.
Proses Hukum yang Dihadapi Gibran dalam Kasus Ijazah
Pada 10 September 2026, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, menuntut agar Gibran didiskualifikasi dari pencalonan sebagai wakil presiden. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para penggugat terdiri dari sebelas individu, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang mengklaim bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan manipulasi dalam proses pencalonan Gibran. Semua ini berawal dari klaim bahwa ada cacat administratif pada pencalonan Gibran.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan ini pada 6 Oktober 2026, tetapi dalam putusan itu, MK mencatat bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA dari luar negeri. Hal ini menambah ketegangan dalam situasi hukum yang dialami Gibran.
Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
Dua gugatan terkait bukti kelulusan Gibran yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara menunjukkan keseriusan masalah ini. Salah satu penggugat, Mercy Sihombing, mencabut gugatan setelah merasa kementerian terkait tidak menunjukkan itikad baik dalam menyerahkan bukti pendidikan Gibran.
Kemudian, gugatan yang kedua tidak diterima oleh hakim PTUN, yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya. Namun, proses hukum ini menunjukkan ketidakpuasan sejumlah pihak atas legitimasi ijazah yang dimiliki oleh Gibran.
Situasi ini juga menggugah minat publik untuk mengetahui lebih dalam mengenai izin kompetensi yang diberikan pada Gibran. Bukan hanya itu, masyarakat juga menunggu tindakan lebih lanjut dari KPU terkait isu ini.
Putusan Kasasi yang Mengubah Dinamika Kasus
Pada 22 September 2026, Subhan, salah satu penggugat, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil dari kasasi tersebut diumumkan pada 30 Oktober, di mana MA mengabulkan permohonan Subhan dan menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah.
Putusan ini menjadi sorotan utama karena dianggap dapat mempengaruhi pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Mahkamah Agung juga menyarankan agar pihak-pihak terkait mengevaluasi kembali dokumen yang diajukan oleh Gibran untuk memastikan kelayakannya.
Subhan dalam proses ini mengajukan sejumlah petisi, termasuk permohonan agar surat keterangan pendidikan Gibran ditarik dari pihak terkait. Ini menunjukkan intensitas dari ketidakpuasan yang terjadi di kalangan publik.
Klarifikasi Tim Hukum Gibran Terkait Ijazahnya
Menanggapi berbagai gugatan ini, tim hukum Gibran membeberkan salinan dokumen yang menguraikan riwayat pendidikan Gibran, termasuk yang ditempuh di luar negeri. Mereka menghadirkan bukti-bukti tersebut untuk memberikan kejelasan mengenai proses pendidikan Gibran.
Salah satu anggota tim hukum menjelaskan bahwa Gibran mengikuti program pra-universitas di UTS Insearch, Australia, sebelum melanjutkan ke sebuah institusi pendidikan di Singapura. Mereka memiliki bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan lebih dari 90 persen mata pelajaran yang diperlukan.
Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai pendidikan Gibran, sekaligus menjawab keraguan yang muncul seputar ijazahnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi masyarakat tentang kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden.



