Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksda TNI (Purn) Leonardi, memberikan pernyataan bahwa tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 antara 2015 hingga 2021 adalah cacat hukum. Ia menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis terkait proses hukum yang dijalani.
Pernyataan ini disampaikan Leonardi dalam sidang pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, yang berlangsung pada hari Jumat, 10 April. Menurutnya, ia merasa tidak adil karena hanya dirinya yang dijadikan tersangka dalam kasus ini tanpa mempertimbangkan para pihak terkait lainnya.
Leonardi dengan tegas menyatakan bahwa ia mengikuti perintah Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebagai pengguna anggaran. Ia merasa kebijakan dan pelaksanaan program ini bukanlah inisiatif pribadinya, melainkan keputusan kolektif yang melibatkan pemerintah.
Poin Penting dalam Proses Hukum yang Dijalani Leonardi
Dalam pledoinya, Leonardi menolak semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa selama masa jabatan Presiden Joko Widodo yang ke-7, tidak ada keputusan mengenai penghentian proyek tersebut meskipun alokasi anggaran mengalami masalah. Hal ini menunjukkan bahwa proyek tersebut tetap berjalan dalam koridor yang diatur secara resmi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setelah pensiun pada tahun 2017, tidak ada instruksi atau perintah untuk menghentikan proyek itu dari pihak yang berwenang. Ketiadaan langkah resmi dari pemerintah menambah bobot argumennya dalam menanggapi tuntutan jaksa.
Leonardi juga mengangkat isu terkait perubahan dasar hukum yang digunakan dalam surat tuntutan. Ia menilai bahwa penggantian pasal-pasal hukum yang dijadikan dasar tuntutan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan bisa dianggap cacat secara fundamental.
Tanggal dan Kelanjutan Kasus yang Mengundang Perhatian Publik
Perubahan nilai kerugian negara yang dituduhkan kepada Leonardi juga menjadi sorotan. Dalam surat tuntutan, nilai kerugian yang semula sebesar Rp306,8 miliar meningkat menjadi Rp349,4 miliar. Leonardi menekankan bahwa perhitungan yang terus berfluktuasi ini menimbulkan keraguan mengenai keabsahan klaim tersebut.
Hal ini merujuk pada prinsip bahwa kerugian aktual tidak bisa diklasifikasikan jika hanya berdasarkan perkiraan yang berubah-ubah seiring berjalannya waktu. Sikap pengacara Leonardi, Rinto Maha, juga menunjukkan bahwa tuntutan pidana tidak seharusnya diteruskan mengingat adanya kekurangan mendasar dalam hati keputusan hukum.
Rinto menambahkan bahwa perubahan pasal dan nilai kerugian negara yang didakwa kepada kliennya tidak dicantumkan dalam berbagai dokumen resmi yang berkaitan dengan penyidikan. Mengingat hal ini, tuntutan yang dihadapi oleh Leonardi seharusnya dinyatakan tidak sah dan tidak bisa menjadi dasar untuk penjatuhan hukuman.
Proyek Pengadaan Satelit dan Dampaknya pada Keuangan Negara
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa proyek pengadaan satelit tersebut telah dimulai sejak tahun 2015, meskipun tanpa adanya anggaran resmi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Leonardi dituduh menandatangani kontrak dengan Airbus Defence and Space senilai US$495 juta, suatu langkah yang dinilai melanggar aturan.
Kasus ini bertambah rumit ketika pemerintah dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Akibatnya, kasus ini dibawa ke pengadilan internasional di International Chamber of Commerce (ICC), yang menuntut pembayaran dari negara senilai US$20.901.209,9 ditambah bunga.
Dalam konteks ini, jika nilai kerugian diterjemahkan ke dalam rupiah berdasarkan kurs yang berlaku akhir tahun 2021, maka kerugian tersebut mencapai sekitar Rp306 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa implikasi finansial dari proyek yang bermasalah ini sangat signifikan bagi negara.


