Seorang peneliti dan aktivis mahasiswa mengajukan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Undang-undang tersebut merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang baru saja disahkan pada 9 Juni lalu.
Pemohon dalam gugatan ini adalah Zulfikar Putra Utama, seorang peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center, dan Muhammad Ezra Suhaeri, seorang mahasiswa aktif yang menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam sidang pendahuluan uji materiil yang diadakan pada 7 Juli, permohonan para pemohon terdaftar dalam perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, yang didampingi oleh dua hakim konstitusi, M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Dasar Pengajuan Gugatan terhadap UU Polri
Para pemohon mengklaim bahwa pembentukan UU Polri tidak mengikuti ketentuan pembentukan undang-undang yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Mereka berargumen bahwa terdapat dugaan kuat bahwa pembentukan undang-undang ini dilakukan dengan mengabaikan sejumlah prinsip dan prosedur yang esensial.
Alasan utama dari pemohon berfokus pada prinsip keterbukaan, asas kegunaan, dan partisipasi publik. Mereka berpendapat bahwa sangat penting untuk memastikan semua tahapan dilaksanakan dengan baik agar produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan harapan masyarakat.
Pemohon juga menegaskan bahwa pembentukan undang-undang terdiri dari lima tahapan fundamental, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Tahapan-tahapan ini adalah kriteria penting agar undang-undang yang dihasilkan memenuhi standar hukum yang berlaku.
Prosedur Hukum dan Peran Badan Legislasi
Dalam pengajuan gugatan ini, pemohon merujuk pada Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 serta Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020. Kedua ketentuan ini mensyaratkan adanya tahapan harmonisasi sebelum suatu RUU memperoleh status sebagai usul resmi DPR.
Mereka menyatakan bahwa harmonisasi adalah langkah yang wajib dilalui untuk memastikan konsistensi dan keselarasan suatu RUU dengan sistem hukum nasional. Pentingnya tahapan ini terletak pada kemampuannya untuk menyaring gagasan normatif yang akan menjadi kebijakan hukum.
Pemohon berpendapat bahwa dalam konteks pembentukan UU Polri, tahap harmonisasi sangat penting karena telah ada berbagai hasil kajian strategis mengenai reformasi kepolisian yang perlu dipertimbangkan. RUU Polri seharusnya diusulkan dengan memperhatikan rekomendasi yang telah dirumuskan sebelumnya.
Kekurangan dalam Proses Pembentukan UU
Menyusul penjelasan yang dikemukakan, pemohon mengungkapkan bahwa dalam pengusulan RUU Polri, tidak ada proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap prosedur pembentukan RUU yang baik.
Pemohon mencatat bahwa Baleg sebagai lembaga yang dimaksud tidak diberikan kesempatan untuk melaksanakan fungsi konstitutif dan legislasi yang seharusnya dijalankan. Alhasil, kualitas kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak sesuai harapan.
Pemohon pun meminta agar hakim konstitusi menunda berlakunya UU Polri, dengan alasan bahwa pembentukannya melanggar ketentuan yang berlaku menurut UUD 1945. Tuntutan ini menjadi inti dari pengajuan yang dilayangkan ke MK.
Pentingnya Transparansi dan Partisipasi Publik
Sebagai bagian dari argumen mereka, pemohon menekankan perlunya transparansi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan hukum. Melalui keterlibatan masyarakat, diharapkan produk hukum dapat lebih mencerminkan aspirasi dan kebutuhan publik.
Hakim konstitusi, M. Guntur Hamzah, memberikan catatan mengenai legal standing pemohon dan mempersoalkan apakah mereka mewakili individu atau institusi. Hal ini membuka diskusi baru tentang validitas dan keabsahan pengajuan yang diajukan.
Ketua MK, Suhartoyo, juga mencatat pentingnya untuk tidak mengaitkan UU Kepolisian dengan UU Cipta Kerja, sehingga fokus tetap pada isu inti dari hukum yang diuji. Penjelasan ini menunjukkan kompleksitas yang ada dalam sistem legislasi dan pengujian undang-undang.



