Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kejadian tenggelamnya kapal KM Nurul Salsa di Perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Sebanyak dua puluh satu orang telah dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab pasti peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan melibatkan berbagai pihak, termasuk nakhoda kapal, anak buah kapal (ABK), serta agen pelayaran yang terlibat.
“Saksi yang sudah diperiksa termasuk nakhoda dan seluruh ABK, hingga pihak Syahbandar,” ungkap Didik dalam konferensi pers yang digelar pada 22 Juli.
Penyebab Kecelakaan Kapal yang Mengkhawatirkan
Menurut hasil pemeriksaan awal, diduga kapal KM Nurul Salsa tenggelam karena kelebihan muatan. Didik menyebutkan bahwa jumlah penumpang yang terdaftar dalam manifest hanya berjumlah 45 orang, sedangkan hasil identifikasi di lapangan menunjukkan bahwa ada 76 orang yang berada di atas kapal saat insiden terjadi.
“Ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat peraturan tentang keselamatan berlayar harus diutamakan,” tegasnya. Kelebihan muatan dapat mengakibatkan kapal kehilangan stabilitas dan meningkatkan risiko tenggelam.
Pihak kepolisian belum menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Didik menegaskan bahwa saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, dan belum ada pihak yang ditangkap.
Pentingnya Kelaikan Kapal dalam Operasional Pelayaran
Salah satu aspek yang juga menjadi fokus dalam penyelidikan adalah kelaikan kapal untuk berlayar. Menurut Didik, hal ini menjadi kewenangan pihak Syahbandar apakah kapal tersebut memenuhi syarat untuk berlayar. Penyidik berencana berkoordinasi dengan pihak Syahbandar dan instansi terkait untuk memverifikasi apakah KM Nurul Salsa terdaftar secara legal.
“Kami akan memastikan semua aspek terkait kelaikan kapalnya, termasuk pemeriksaan izin berlayar yang dikeluarkan,” ujarnya. Aspek kelaikan kapal adalah hal yang sangat vital, mengingat keselamatan penumpang berada di tangan regulasi dan penegakan hukum yang maksimal.
Masyarakat juga diharapkan lebih sadar akan pentingnya memperhatikan aspek keselamatan saat menggunakan jasa transportasi laut. Edukasi mengenai jumlah maksimal penumpang dan kelaikan kapal harus lebih digalakkan.
Tindakan Hukum yang Dapat Diterapkan
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah menyiapkan penerapan hukum yang relevan. Tindakan tersebut dapat berupa penerapan Pasal 474 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 551 huruf a KUHP, dan Pasal 20 KUHP. Namun, penerapan pasal tersebut masih akan disesuaikan dengan hasil akhir dari penyelidikan.
Didik menjelaskan, “Pasal yang bakal dikenakan nantinya akan didasarkan pada tingkat kesalahan masing-masing pihak.” Hal ini mengisyaratkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kejadian ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan perannya.
Keberlanjutan dari penyelidikan ini menjadi aspek krusial untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, dan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.


