Pangdam XXIV/Mandala Trikora Mayjen Frits Wilem Rizard Pelamonia menegaskan bahwa TNI tidak terlibat dalam isu dugaan penculikan Yasinta Moiwend, yang akrab dikenal sebagai Mama Sinta. Ia memastikan bahwa informasi yang beredar di publik tidak sejalan dengan kenyataan yang ada di lapangan, menegaskan bahwa keberangkatan Mama Sinta ke Jakarta tidak melibatkan tindakan pemaksaan.
“Saya jamin itu bukan perbuatan TNI. Tidak ada penculikan seperti yang ramai diberitakan,” ujar Frits dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa kabar hilangnya Mama Sinta juga telah diklarifikasi oleh yang bersangkutan sendiri, menegaskan bahwa tidak ada tindakan penculikan yang terjadi.
Menurut pengakuan Mama Sinta, ia dalam kondisi aman dan sehat. Frits kembali menekankan pentingnya klarifikasi langsung dari sumber utama untuk menghindari spekulasi yang bisa menyesatkan.
Pentingnya Klarifikasi dan Penjelasan Publik
Frits juga menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan aparat, termasuk isu pemindahan dengan pesawat tertentu. Ia menilai bahwa narasi tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan untuk mencegah misinformasi lebih lanjut.
“Isu dibawa dengan pesawat tertentu itu tidak benar. Itu spekulasi yang tidak sesuai fakta,” tegasnya. Dia mengingatkan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan dari jajaran TNI mengenai tindakan di luar prosedur terhadap warga sipil dalam kasus ini.
Menurutnya, berkembangnya isu ini disebabkan oleh kurangnya konfirmasi langsung kepada pihak terkait, sehingga menciptakan asumsi yang berpotensi membingungkan publik. Frits menegaskan perlunya pendekatan yang lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar.
Reaksi Masyarakat dan Tanggapan Mama Sinta
Dalam pernyataannya, Frits mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan tidak mudah terpancing oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya. “Kita harus melihat fakta dari yang bersangkutan langsung, jangan sampai informasi yang tidak benar justru memperkeruh situasi,” katanya.
Dengan penjelasan tersebut, Frits berharap polemik yang mengelilingi Mama Sinta tidak berkembang menjadi disinformasi yang dapat merusak stabilitas, khususnya di wilayah Papua Selatan. Ia menyadari bahwa situasi ini sangat rentan terhadap isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
Keluar dari pengakuan resmi, Mama Sinta mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemutaran film yang menampilkan dirinya tanpa izin. Melalui laporan yang dibuat, ia menjelaskan bahwa namanya digunakan secara tidak sah.
Pergeseran Informasi di Media dan Pengaruhnya
Dari informasi yang dihimpun, pihak keluarga sempat kehilangan kontak dengan Mama Sinta sejak 24 Mei. Namun, pada 29 Mei, Mama Sinta datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi terkait penggunaan namanya dalam film. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hak pribadinya dan berpotensi merugikan citranya.
Dalam laporannya, Mama Sinta mencantumkan nama Ketua LBH Papua Merauke dengan inisial JTW. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak atas data pribadinya yang diatur dalam undang-undang. Pengacara Mama Sinta menyampaikan hal ini kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ketidakpuasan Mama Sinta itu juga dirasakan oleh sejumlah pihak, termasuk pengacara dan warga sipil yang mengikuti isu tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian publik terhadap isu ini semakin meluas, sehingga menuntut penanganan yang transparan dan adil.
Komunikasi yang Membangun dan Solusi untuk Masyarakat
Lebih lanjut, Mama Sinta menyuarakan perasaannya dengan tegas, menyatakan bahwa dirinya merasa sakit hati atas tindakan pemutaran film tersebut. “Saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa ketidakpuasan tersebut bukan hanya terkait dengan film, tetapi juga sikap aparat dan orang-orang di sekitar yang dinilai tidak sensitif terhadap hak pribadinya. Banyaknya feedback dari publik tentu saja menambah dimensi baru terhadap cara pandang terhadap isu tersebut.
Frits menekankan pentingnya komunikasi yang transparan antara masyarakat dan pihak aparat untuk menciptakan situasi yang kondusif. Dalam hal ini, semua pihak harus berperan aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta saling menghormati hak-hak individu.



