Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat terhadap Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Surat ini dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober dan menugaskan Wakil Bupati, Darmawangsa Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Penunjukan ini menandai perubahan penting dalam kepemimpinan daerah. Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal yang sama dengan keluarnya surat tersebut.
Surat pemberhentian terhadap Husniah merupakan langkah lanjutan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pendapat dari DPRD Kabupaten Gowa terkait pemakzulan dirinya. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum dan pemerintahan daerah sedang berada dalam sorotan.
Proses Hukum yang Mengguncang Gowa
Surat pemberhentian Husniah didasarkan pada putusan MA yang ingin menegakkan keadilan dalam pemerintahan. Permohonan tersebut terdaftar sebagai nomor 1P/UP/2026 dan diputuskan pada 1 Oktober.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa objek permohonan sarat dengan bukti hukum yang valid. Keputusan ini menegaskan bahwa langkah DPRD untuk memakzulkan Husniah bukan tanpa alasan.
Pemakzulan ini merupakan hasil dari investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa yang menemukan tiga dugaan pelanggaran serius. Hal ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pejabat daerah yang seharusnya menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Terhadap Sitti Husniah
Dugaan pertama mencakup isu perbuatan tercela yang melibatkan Sitti Husniah. Pada Maret 2026, muncul kabar tentang hubungan pribadi yang tidak etis antara Husniah dan mantan konsultan politiknya.
Isu ini memicu demonstrasi masyarakat yang menuntut kejelasan dan akuntabilitas dari pihak-pihak yang terlibat. DPRD kemudian membentuk Pansus untuk menyelidiki lebih jauh, bahkan sampai meminta keterangan dari suami Sitti Husniah.
Kedua, terdapat dugaan korupsi yang melibatkan anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis di tahun anggaran 2025 dengan nilai yang mencapai Rp16 miliar. Dugaan ini terlihat serius dan mencoreng citra lembaga pemerintahan daerah.
Investigasi Lanjutan dan Tindakan Hukum
Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang yang berat, di mana Sitti Husniah dituduh mencabut bantuan beasiswa program doktoral dari seorang mahasiswi. Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam pengambilan keputusan.
Di luar investigasi DPRD, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri juga mendaftarkan Husniah sebagai tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini menambah panjang daftar masalah hukum yang dihadapi olehnya.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri menyatakan bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah melibatkan empat kasus yang berbeda. Setiap kasus ini menunjukkan adanya trouble dalam pengelolaan kekuasaan dan sumber daya publik.



