Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, baru-baru ini ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penunjukan ini merupakan hasil kesepakatan antara pimpinan DPR RI dan kepala kelompok fraksi, yang mengindikasikan komitmen dalam penanganan isu hukum di Tanah Air.
Dalam rapat yang diadakan di Kompleks Parlemen, Habiburokhman mengungkapkan pentingnya langkah ini untuk mempercepat pengesahan RUU tersebut. Di samping itu, ia menyampaikan bahwa posisi Wakil Ketua Panja dipegang oleh Soedeson Tandra dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) untuk mendukung tujuan dan efisiensi kerja Panja.
Habiburokhman juga menjelaskan bahwa meski penunjukan ini terjadi pada masa reses DPR RI, jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tetap dipercepat. Hal ini bertujuan agar RUU Perampasan Aset bisa direalisasikan pada bulan Desember mendatang, sebelum akhir tahun.
Proses Penunjukan dan Rapat Dengar Pendapat Umum
Wakil Ketua Panja, Soedeson Tandra, dipilih dengan harapan dapat membawa perspektif baru dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman meminta semua pihak yang terlibat untuk bekerja sama demi kelancaran proses legislasi ini.
Dengan adanya RDPU yang dimajukan, DPR RI berharap agar proses pengesahan RUU Perampasan Aset bisa lebih cepat dan efisien. Penuturan Habiburokhman, jadwal ini diharapkan dapat mendorong para pemangku kepentingan untuk lebih aktif memberikan masukan.
RDPU kali ini dihadiri oleh sekitar 20 elemen masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk organisasi mahasiswa dan cendekiawan. Mereka semua diundang untuk memberikan pendapat demi penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.
Target Pengesahan RUU dan Reaksi Masyarakat
DPR RI menetapkan target untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Janji ini juga sejalan dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum dalam isu perampasan aset.
Pada saat yang sama, aksi demonstrasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu juga menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli dan menginginkan transparansi dalam proses legislasi. Hal ini menekankan pentingnya partisipasi publik dalam isu-isu hukum yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Pimpinan DPR bahkan menandatangani surat komitmen yang menyatakan kesiapan untuk mundur dari jabatan jika janji pengesahan RUU tidak terealisasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Polemik dan Isu Substansial dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset juga tidak lepas dari perdebatan. Sejumlah koalisi masyarakat mendesak agar DPR dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait RUU tersebut. Koalisi sipil telah mengidentifikasi beberapa poin substansi yang menjadi masalah penting dalam draf yang beredar.
Di antara isu yang dibahas, koalisi mengkhawatirkan penghapusan norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah. Hal ini mengindikasikan ketidakjelasan dalam pemidanaan atas tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat.
Disamping itu, ada juga anggapan bahwa DPR mempersempit ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan yang jelas. Hal ini bisa menyebabkan celah hukum yang dapat dieksploitasi dan berujung pada ketidakadilan.
Daftar Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI mengungkapkan ada 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset dalam RUU. Beberapa di antaranya meliputi tindak pidana korupsi, narkotika, serta terorisme. RUU ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi negara untuk mengambil kembali aset-aset yang diperoleh melalui cara ilegal.
Selain tindak pidana tersebut, ada juga poin yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan dan ketahanan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya fokus pada pidana biasa tetapi juga mencakup kejahatan yang memiliki dampak luas.
Selain itu, pengusulan untuk memasukkan tindak pidana judi online ke dalam daftar kejahatan yang dapat disasar dalam RUU Perampasan Aset juga menunjukkan bahwa legislasi ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan sesuai kebutuhan masyarakat.



