Donghan.co.id
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Donghan.co.id
No Result
View All Result
Home Formula 1

Habiburokhman Terpilih Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset

Han Zhou by Han Zhou
October 26, 2026
in Formula 1
39 0
0
Habiburokhman Terpilih Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset
32
SHARES
356
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, baru-baru ini ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penunjukan ini merupakan hasil kesepakatan antara pimpinan DPR RI dan kepala kelompok fraksi, yang mengindikasikan komitmen dalam penanganan isu hukum di Tanah Air.

Dalam rapat yang diadakan di Kompleks Parlemen, Habiburokhman mengungkapkan pentingnya langkah ini untuk mempercepat pengesahan RUU tersebut. Di samping itu, ia menyampaikan bahwa posisi Wakil Ketua Panja dipegang oleh Soedeson Tandra dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) untuk mendukung tujuan dan efisiensi kerja Panja.

Habiburokhman juga menjelaskan bahwa meski penunjukan ini terjadi pada masa reses DPR RI, jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tetap dipercepat. Hal ini bertujuan agar RUU Perampasan Aset bisa direalisasikan pada bulan Desember mendatang, sebelum akhir tahun.

Proses Penunjukan dan Rapat Dengar Pendapat Umum

Wakil Ketua Panja, Soedeson Tandra, dipilih dengan harapan dapat membawa perspektif baru dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman meminta semua pihak yang terlibat untuk bekerja sama demi kelancaran proses legislasi ini.

Dengan adanya RDPU yang dimajukan, DPR RI berharap agar proses pengesahan RUU Perampasan Aset bisa lebih cepat dan efisien. Penuturan Habiburokhman, jadwal ini diharapkan dapat mendorong para pemangku kepentingan untuk lebih aktif memberikan masukan.

RDPU kali ini dihadiri oleh sekitar 20 elemen masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk organisasi mahasiswa dan cendekiawan. Mereka semua diundang untuk memberikan pendapat demi penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.

Target Pengesahan RUU dan Reaksi Masyarakat

DPR RI menetapkan target untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Janji ini juga sejalan dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum dalam isu perampasan aset.

Pada saat yang sama, aksi demonstrasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu juga menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli dan menginginkan transparansi dalam proses legislasi. Hal ini menekankan pentingnya partisipasi publik dalam isu-isu hukum yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Pimpinan DPR bahkan menandatangani surat komitmen yang menyatakan kesiapan untuk mundur dari jabatan jika janji pengesahan RUU tidak terealisasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Polemik dan Isu Substansial dalam RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset juga tidak lepas dari perdebatan. Sejumlah koalisi masyarakat mendesak agar DPR dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait RUU tersebut. Koalisi sipil telah mengidentifikasi beberapa poin substansi yang menjadi masalah penting dalam draf yang beredar.

Di antara isu yang dibahas, koalisi mengkhawatirkan penghapusan norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah. Hal ini mengindikasikan ketidakjelasan dalam pemidanaan atas tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat.

Disamping itu, ada juga anggapan bahwa DPR mempersempit ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan yang jelas. Hal ini bisa menyebabkan celah hukum yang dapat dieksploitasi dan berujung pada ketidakadilan.

Daftar Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI mengungkapkan ada 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset dalam RUU. Beberapa di antaranya meliputi tindak pidana korupsi, narkotika, serta terorisme. RUU ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi negara untuk mengambil kembali aset-aset yang diperoleh melalui cara ilegal.

Selain tindak pidana tersebut, ada juga poin yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan dan ketahanan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya fokus pada pidana biasa tetapi juga mencakup kejahatan yang memiliki dampak luas.

Selain itu, pengusulan untuk memasukkan tindak pidana judi online ke dalam daftar kejahatan yang dapat disasar dalam RUU Perampasan Aset juga menunjukkan bahwa legislasi ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan sesuai kebutuhan masyarakat.

Tags: AsetHabiburokhmanJadiKetuaPanjaPerampasanRUUTerpilih
Tweet8Share13Share
Previous Post

Operasi Patuh Jaya 2026, Pelanggar Ditargetkan Dengan Tilang ETLE dan Manual

Next Post

Aksi Hebat Mbah Sugini Usir Macan Kumbang dengan Sandal

Han Zhou

Han Zhou

Next Post
Aksi Hebat Mbah Sugini Usir Macan Kumbang dengan Sandal

Aksi Hebat Mbah Sugini Usir Macan Kumbang dengan Sandal

Youtube Channel

Currently Playing

Follow Our Page

Popular Post

    donghan-1

    donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026

    Follow Us

    Category

    • Basket
    • Formula 1
    • MotoGP
    • Raket
    • Sepakbola
    • Sport Lain

    Tag Cloud

    Anak Baru Bupati Dalam dan dari dengan Diduga Ditangkap DPR Dua Dunia Haji Hingga Indonesia Jadi Jakarta Karena Karhutla Kasus Kebakaran Korban Korupsi KPK Menjadi Menurut Minta oleh Orang Piala Polisi Prabowo Rumah saat Sebagai Setelah Tahun Terkait Tersangka Tidak Tiga TNI untuk Warga yang

    Recent News

    Persik Tantang Persija dan Borneo FC Hadapi PSS

    Persik Tantang Persija dan Borneo FC Hadapi PSS

    October 26, 2026
    Porprov Jateng XVII Sebagai Momentum Atlet Menuju PON 2028

    Porprov Jateng XVII Sebagai Momentum Atlet Menuju PON 2028

    October 26, 2026

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    No Result
    View All Result
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In