Pensiunan jenderal Polri yang juga merupakan mantan calon gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Kesehatan yang berkaitan dengan penanggulangan wabah di Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diambil untuk menyoroti sejumlah pasal dalam UU tersebut yang dinilai dapat merugikan hak konstitusional warga negara.
Dia mengajukan permohonan ini pada Rabu, 13 September, melalui pendamping hukumnya, Ishemat Soeria Alam. Menurut Ishemat, terdapat lima pasal di dalam UU 17/2023 yang dianggap multitafsir, sehingga memberi kekuasaan yang berlebihan kepada pemerintah dalam hal penetapan kejadian luar biasa.
Dalam pengajuan uji materi tersebut, tim hukum menggarisbawahi bahwa beberapa ketentuan dalam UU Kesehatan dapat berpotensi melanggar azas kepastian hukum. Dengan demikian, permohonan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak individual tetap terlindungi di tengah adanya status KLB.
Proses Pengajuan Uji Materi dan Respon dari Mahkamah Konstitusi
Permohonan yang diajukan Dharma telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan tim hukum kini menunggu jadwal sidang. Proses hukum ini dimaksudkan untuk menilai konstitusionalitas pasal-pasal yang digugat, serta potensi dampaknya terhadap masyarakat secara luas.
Ishemat menekankan pentingnya langkah konstitusional ini sebagai upaya menjaga supremasi hukum. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan jika merasa dilanggar hak-hak konstitusionalnya.
Persoalan UU Kesehatan ini mendapat perhatian serius dari sejumlah kalangan, di mana mereka khawatir mengenai kekuasaan pemerintah dalam menangani wabah. Siapakah yang akan menjaga hak-hak individu jika pemerintah memiliki kekuasaan yang terlalu besar?
Poin-Poin Penting yang Digugat Dharma Pongrekun
Dharma mengajukan permohonan uji materi terhadap lima pasal dalam UU Kesehatan, di antaranya Pasal 353, Pasal 394, Pasal 395, Pasal 400, dan Pasal 446. Setiap pasal tersebut dianggap memiliki istilah yang kabur dan membuka ruang untuk penafsiran yang luas.
Pada Pasal 353 ayat (2) huruf g, kekuasaan yang diberikan kepada Menteri Kesehatan dianggap terlalu besar dalam menentukan status KLB. Hal ini menjadi perhatian karena frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri” bisa mengarah pada keputusan sepihak.
Selain itu, Pasal 394 yang mewajibkan masyarakat untuk mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah juga dianggap bermasalah. Ketidakjelasan mengenai perlindungan hak individu di tengah penanggulangan wabah menjadi sorotan utama dalam permohonan ini.
Kritik Mengenai Pembatasan dan Keberadaan KLB dalam Regulasi Kesehatan
Dharma Pongrekun juga mengungkapkan pandangannya mengenai potensi pembatasan terhadap masyarakat hanya berdasarkan pengumuman status KLB. Pernyataannya menekankan betapa mudahnya pemerintah dapat memberlakukan kontrol sosial dengan hanya mengumumkan adanya wabah.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai dampak regulasi kesehatan nasional yang terkait dengan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional. Isu pandemi, menurutnya, tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga menyangkut kepentingan sosial dan industri farmasi.
Purnawirawan bintang tiga Polri ini mengajak masyarakat untuk bersikap kritis terhadap narasi-narasi kesehatan yang beredar. Audiens seharusnya tidak hanya menerima informasi mentah, tetapi juga memahami dampak kebijakan yang ada.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat terhadap Kebijakan Kesehatan
Kesadaran masyarakat mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak individu tidak terabaikan. Dharma mengingatkan bahwa langkah-langkah pencegahan dalam penanggulangan wabah harus diimbangi dengan perlindungan hak-hak warga negara.
Dharma juga mengajak masyarakat untuk memperhatikan dampak lingkungan dari kebijakan kesehatan. Misalnya, keberadaan menara telekomunikasi di kawasan permukiman dapat berpotensi menimbulkan sejumlah risiko yang belum terukur.
Dia percaya bahwa setiap orang harus mengambil sikap terhadap situasi ini. Mengabaikan masalah-masalah kesehatan yang ada di masyarakat justru dapat menyebabkan kekacauan dan ketidakadilan di masa depan.



