Donghan.co.id
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Donghan.co.id
No Result
View All Result
Home Raket

Dharma Pongrekun Ajukan Gugatan UU Kesehatan Terkait Penanggulangan Wabah ke MK

Han Zhou by Han Zhou
May 14, 2026
in Raket
38 1
0
Dharma Pongrekun Ajukan Gugatan UU Kesehatan Terkait Penanggulangan Wabah ke MK
32
SHARES
356
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Pensiunan jenderal Polri yang juga merupakan mantan calon gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Kesehatan yang berkaitan dengan penanggulangan wabah di Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diambil untuk menyoroti sejumlah pasal dalam UU tersebut yang dinilai dapat merugikan hak konstitusional warga negara.

Dia mengajukan permohonan ini pada Rabu, 13 September, melalui pendamping hukumnya, Ishemat Soeria Alam. Menurut Ishemat, terdapat lima pasal di dalam UU 17/2023 yang dianggap multitafsir, sehingga memberi kekuasaan yang berlebihan kepada pemerintah dalam hal penetapan kejadian luar biasa.

Dalam pengajuan uji materi tersebut, tim hukum menggarisbawahi bahwa beberapa ketentuan dalam UU Kesehatan dapat berpotensi melanggar azas kepastian hukum. Dengan demikian, permohonan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak individual tetap terlindungi di tengah adanya status KLB.

Proses Pengajuan Uji Materi dan Respon dari Mahkamah Konstitusi

Permohonan yang diajukan Dharma telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan tim hukum kini menunggu jadwal sidang. Proses hukum ini dimaksudkan untuk menilai konstitusionalitas pasal-pasal yang digugat, serta potensi dampaknya terhadap masyarakat secara luas.

Ishemat menekankan pentingnya langkah konstitusional ini sebagai upaya menjaga supremasi hukum. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan jika merasa dilanggar hak-hak konstitusionalnya.

Persoalan UU Kesehatan ini mendapat perhatian serius dari sejumlah kalangan, di mana mereka khawatir mengenai kekuasaan pemerintah dalam menangani wabah. Siapakah yang akan menjaga hak-hak individu jika pemerintah memiliki kekuasaan yang terlalu besar?

Poin-Poin Penting yang Digugat Dharma Pongrekun

Dharma mengajukan permohonan uji materi terhadap lima pasal dalam UU Kesehatan, di antaranya Pasal 353, Pasal 394, Pasal 395, Pasal 400, dan Pasal 446. Setiap pasal tersebut dianggap memiliki istilah yang kabur dan membuka ruang untuk penafsiran yang luas.

Pada Pasal 353 ayat (2) huruf g, kekuasaan yang diberikan kepada Menteri Kesehatan dianggap terlalu besar dalam menentukan status KLB. Hal ini menjadi perhatian karena frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri” bisa mengarah pada keputusan sepihak.

Selain itu, Pasal 394 yang mewajibkan masyarakat untuk mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah juga dianggap bermasalah. Ketidakjelasan mengenai perlindungan hak individu di tengah penanggulangan wabah menjadi sorotan utama dalam permohonan ini.

Kritik Mengenai Pembatasan dan Keberadaan KLB dalam Regulasi Kesehatan

Dharma Pongrekun juga mengungkapkan pandangannya mengenai potensi pembatasan terhadap masyarakat hanya berdasarkan pengumuman status KLB. Pernyataannya menekankan betapa mudahnya pemerintah dapat memberlakukan kontrol sosial dengan hanya mengumumkan adanya wabah.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai dampak regulasi kesehatan nasional yang terkait dengan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional. Isu pandemi, menurutnya, tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga menyangkut kepentingan sosial dan industri farmasi.

Purnawirawan bintang tiga Polri ini mengajak masyarakat untuk bersikap kritis terhadap narasi-narasi kesehatan yang beredar. Audiens seharusnya tidak hanya menerima informasi mentah, tetapi juga memahami dampak kebijakan yang ada.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat terhadap Kebijakan Kesehatan

Kesadaran masyarakat mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak individu tidak terabaikan. Dharma mengingatkan bahwa langkah-langkah pencegahan dalam penanggulangan wabah harus diimbangi dengan perlindungan hak-hak warga negara.

Dharma juga mengajak masyarakat untuk memperhatikan dampak lingkungan dari kebijakan kesehatan. Misalnya, keberadaan menara telekomunikasi di kawasan permukiman dapat berpotensi menimbulkan sejumlah risiko yang belum terukur.

Dia percaya bahwa setiap orang harus mengambil sikap terhadap situasi ini. Mengabaikan masalah-masalah kesehatan yang ada di masyarakat justru dapat menyebabkan kekacauan dan ketidakadilan di masa depan.

Tags: AjukanDharmaGugatanKesehatanPenanggulanganPongrekunTerkaitWabah
Tweet8Share13Share
Previous Post

Kasus Haji Ilegal Tahun Ini Menurun Menurut Wamenhaj Dahnil

Next Post

I League Siapkan Rencana Trofi Jika Persib dan Borneo FC Berebut Gelar Hingga Pekan Terakhir

Han Zhou

Han Zhou

Next Post
I League Siapkan Rencana Trofi Jika Persib dan Borneo FC Berebut Gelar Hingga Pekan Terakhir

I League Siapkan Rencana Trofi Jika Persib dan Borneo FC Berebut Gelar Hingga Pekan Terakhir

Youtube Channel

Currently Playing

Follow Our Page

Popular Post

    donghan-1

    donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026

    Follow Us

    Category

    • Basket
    • Formula 1
    • MotoGP
    • Raket
    • Sepakbola
    • Sport Lain

    Tag Cloud

    Akibat Anak Andrie Anggota Bekasi Buruh Dalam dan dari Day dengan Diduga DPR Dunia Haji Indonesia Jakarta Jepang Kasus Kereta Kerja Korban KPK Meninggal Menurut Minta oleh Pati Pendiri Prabowo Rumah saat Setelah Tahun tentang Terhadap Tidak Tiga Tim Timur TNI untuk Warga yang Yunus

    Recent News

    Anggota DPRD Jember Minta Maaf Setelah Viral Main Game dan Merokok saat Rapat

    Anggota DPRD Jember Mengaku Khilaf Main Game dan Merokok di Rapat

    May 14, 2026
    I League Siapkan Rencana Trofi Jika Persib dan Borneo FC Berebut Gelar Hingga Pekan Terakhir

    I League Siapkan Rencana Trofi Jika Persib dan Borneo FC Berebut Gelar Hingga Pekan Terakhir

    May 14, 2026

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    No Result
    View All Result
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In