Belakangan ini, berita mengenai dugaan pemalsuan dokumen ISBN buku berjudul ‘Gibran End Game’ menjadi sorotan. Kasus ini melibatkan Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar beserta istrinya, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Peristiwa ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai keaslian dokumentasi buku tersebut.
Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat oleh Subhan Palal dan Irwan. Mereka menduga adanya pemalsuan yang berkaitan dengan ISBN buku tersebut, khususnya pada cetakan pertamanya.
Abdul menekankan bahwa laporan ini bukan hanya sekedar anggapan. Dia mencurigai bahwa Rismon dan timnya terlibat dalam praktik pemalsuan yang merugikan pihak lain.
Rincian Kasus Pemalsuan ISBN Buku ‘Gibran End Game’
Menurut Abdul, laporan tersebut mengindikasikan bahwa ISBN buku pertama yang diterbitkan mungkin palsu. Meskipun cetakan kedua sudah memiliki ISBN yang resmi, masalah utama tetap terletak pada dokumen yang diduga tidak otentik tersebut. Ini menunjukkan potensi pelanggaran hukum di dalam industri penerbitan.
Lebih jauh, Abdul menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 391 tentang pemalsuan dokumen, yang dapat berujung pada proses hukum yang serius. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap situasi ini.
Menghadapi situasi ini, Rismon dinilai melakukan langkah tidak etis yang mengganggu kepercayaan publik terhadap dunia penerbitan. Baik pembaca maupun penjual buku berhak mendapatkan produk yang asli dan terjamin keabsahannya.
Pengaduan Lain Terkait Buku dan Penipuan
Sebelumnya, Rismon juga dilaporkan oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, terkait dugaan penipuan. Irwan merasa dirugikan setelah membeli buku ‘Gibran End Game’, di mana ia berencana untuk melakukan pembelian besar. Namun, setelah membeli sejumlah buku, pernyataan Rismon justru meragukan keaslian isi buku tersebut.
Irwan mengaku sebelumnya sangat tertarik dengan materi yang ditulis oleh Rismon. Ia membeli buku tersebut selama acara car free day di Jakarta Pusat dengan harapan dapat mendistribusikan lebih banyak lagi. Namun, situasi berubah drastis ketika Rismon tidak mengakui tulisannya sendiri.
Pernyataan Rismon yang mengingkari keaslian buku tersebut jelas mengecewakan bagi Irwan dan membuatnya merasa terjebak dalam situasi yang tidak menguntungkan. Alhasil, Irwan memutuskan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk melindungi haknya.
Dampak Hukum dan Sosial dari Kasus Ini
Kasus ini tidak hanya berdampak pada pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga memberikan efek domino bagi industri penerbitan. Kepercayaan terhadap penulis dan penerbit dapat terganggu, mengingat permasalahan ini menunjukkan sisi kelam dari praktik tidak jujur yang mungkin terjadi. Masyarakat perlu semakin kritis terhadap karya yang mereka baca.
Lebih jauh lagi, kelemahan dalam sistem pengawasan ISBN pun menjadi sorotan. Melihat bahwa kejadian ini bisa terjadi, penting bagi lembaga terkait untuk memperbaiki dan meningkatkan pengawasan guna mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Kedepannya, mungkin sudah saatnya untuk menyusun regulasi yang lebih ketat terkait pendaftaran dan pengawasan ISBN. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas serta keaslian setiap buku yang beredar di pasaran.



