Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) baru-baru ini mengajukan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah tim merasa proses penyidikan tidak mengalami perkembangan.
Kuasa hukum Alif Fauzi Nurwidiastomo mengungkapkan, dalam permohonan tersebut, mereka juga menarik Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum sebagai termohon. Alif menekankan bahwa penyidikan yang mandek membuat mereka merasa perlu mengambil langkah hukum.
Menurut Alif, ketidakjelasan dalam penyidikan ini terjadi setelah berkas perkara dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tanpa adanya tindak lanjut dari kepolisian. Dia berharap melalui praperadilan ini, proses penegakan hukum bisa kembali berjalan dan tidak terhambat.
Proses Hukum yang Mandek dan Implikasinya bagi Keadilan
Alif menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan setelah pelimpahan berkas. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen penegakan hukum dalam kasus ini.
Dalam perspektif hukum, ketika terdapat keterlibatan sipil, seharusnya kasus ini ditangani melalui mekanisme pengadilan umum. Pihak TAUD merasa bahwa pelimpahan ini bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alif juga menambahkan bahwa prinsip koneksitas seharusnya diterapkan, mengingat kasus ini melibatkan lebih banyak pihak yang perlu diusut tuntas. Oleh karena itu, mereka meminta agar penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan yang terhenti.
Pentingnya Pengawasan Terhadap Keterlibatan Aparat dalam Kasus Ini
Pihak TAUD menolak penanganan kasus ini melalui peradilan militer, karena mereka percaya ada lebih banyak pelaku yang terlibat. Alif menyebutkan terdapat 16 pelaku di lapangan, dan kemungkinan adanya aktor intelektual yang perlu diusut.
Pengacara tersebut menegaskan bahwa fokus mereka adalah menuntut keadilan dan transparansi dalam proses hukum. Mereka yakin bahwa penanganan yang tepat akan mengungkap fakta di balik kasus penyiraman air keras ini.
Kelompok advokasi ini telah melakukan penyelidikan independen, dan juga membawa sejumlah bukti tambahan dalam bentuk dokumentasi untuk mendukung permohonan mereka. Bukti ini diharapkan dapat memperkuat argumen mereka di pengadilan.
Perkembangan Terbaru dalam Penanganan Kasus oleh Penyidik
Tim kuasa hukum juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik dan menyampaikan berbagai bukti yang mendukung permohonan praperadilan. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak hanya mengandalkan proses hukum, tetapi juga berusaha proaktif dalam mengawasi jalannya kasus.
Saat ini, terdapat dua laporan yang sedang berjalan, yaitu Laporan Polisi Model A dan Model B. Model A adalah laporan yang dibuat oleh kepolisian, sedangkan Model B sebelumnya diajukan ke Bareskrim Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Keterlibatan banyak pihak dalam penyidikan ini memunculkan kekhawatiran bahwa kasus ini bisa terabaikan jika tidak ada pengawasan yang ketat. Oleh karena itu, permohonan praperadilan ini diharapkan dapat menciptakan tekanan bagi aparat hukum untuk bertindak lebih mendesak.



