Donghan.co.id
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Donghan.co.id
No Result
View All Result
Home Formula 1

Youtuber Resbob Dihukum 2,5 Tahun Penjara Karena Kasus Hinaan Terhadap Suku Sunda

Han Zhou by Han Zhou
April 29, 2026
in Formula 1
38 1
0
Youtuber Resbob Dihukum 2,5 Tahun Penjara Karena Kasus Hinaan Terhadap Suku Sunda
32
SHARES
357
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Pada tanggal 29 April, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, lebih dikenal dengan nama Resbob. Vonis ini disebabkan oleh tindak pidana menyiarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang dilakukan melalui siaran langsung di platform media sosial.

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Adeng Abdul Kohar, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut. Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan Resbob dapat merusak harmoni sosial dalam masyarakat.

Sebagai tambahan, majelis hakim memutuskan agar waktu penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari masa hukuman. Dengan keputusan ini, Resbob tetap harus menjalani proses hukum yang ada.

Proses Hukum dan Pertimbangan Majelis Hakim di Pengadilan

Selama persidangan, berbagai pertimbangan dijadikan acuan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Salah satu faktor yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Namun, terdapat pula faktor meringankan yang dipertimbangkan, seperti kenyataan bahwa Resbob belum pernah dipidana sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan saat menjalani persidangan. Hal-hal ini menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukuman.

Di akhir persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk mengajukan banding. Meskipun demikian, baik pihak jaksa maupun penasihat hukum menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Penyebaran Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial

Kasus ini berawal saat Resbob diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial yang membuat banyak orang, terutama dari suku Sunda, merasa tersinggung. Tindakan ini disebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana tertera dalam undang-undang, yang mengatur tentang penanganan tindakan ujaran kebencian melalui teknologi informasi.

Dalam dakwaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bandung, Resbob dijemput oleh dua temannya yang kini berstatus sebagai saksi. Selama di rumah, Resbob dilaporkan melakukan pernyataan yang kemudian viral di media sosial.

Ujaran yang disebarkan dianggap merugikan dan dapat memicu konflik antar suku di masyarakat. Oleh karena itu, tindakan hukum perlu diambil untuk mencegah penyebaran lebih lanjut yang dapat memecah belah masyarakat.

Reaksi Masyarakat Terhadap Kasus Resbob

Keputusan pengadilan ini mendapat berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian warga mendukung penegakan hukum ini sebagai langkah untuk menjaga perdamaian dan persatuan di masyarakat. Mereka percaya bahwa tindakan tegas terhadap ujaran kebencian sangat diperlukan dalam konteks sosial saat ini.

Sementara itu, ada pula yang berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu berat dan mempertanyakan integritas proses hukum. Mereka meminta agar pendekatan dalam menangani kasus ini lebih mempertimbangkan proses rehabilitasi daripada hukuman penjara semata.

Perdebatan ini menunjukkan betapa kompleksnya isu ujaran kebencian di Indonesia. Masyarakat terbelah antara urgensi untuk menjaga keharmonisan sosial dan hak kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, kasus Resbob bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat.

Tags: DihukumHinaanKarenaKasusPenjaraResbobSukuSundaTahunTerhadapYoutuber
Tweet8Share13Share
Previous Post

Ajukan Praperadilan Kasus Aktivis Andrie Yunus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Next Post

Pemakaman Jurnalis Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Han Zhou

Han Zhou

Next Post
Pemakaman Jurnalis Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Pemakaman Jurnalis Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Youtube Channel

Currently Playing

Follow Our Page

Popular Post

    donghan-1

    donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026

    Follow Us

    Category

    • Basket
    • Formula 1
    • MotoGP
    • Raket
    • Sepakbola
    • Sport Lain

    Tag Cloud

    Ajukan Aktivis Andrie Asia Bekasi Bulu Bungkam Buruh Dihukum Disahkan Hadir Hari Hinaan Jakarta Jepang Jurnalis Karena Kasus Kecelakaan Kejuaraan Kereta Korban Mei Melaju Monas Negeri Pemakaman Penantian Pengadilan Penjara Peringatan PPRT Prabowo Praperadilan PRT Semifinal Setelah Suku Sunda Tahun Tangkis Terhadap TiwiFadia Unggulan Yunus

    Recent News

    Tiwi/Fadia Melaju ke Semifinal Kejuaraan Bulu Tangkis Asia 2026 Setelah Bungkam Unggulan Jepang

    Tiwi/Fadia Melaju ke Semifinal Kejuaraan Bulu Tangkis Asia 2026 Setelah Bungkam Unggulan Jepang

    April 29, 2026
    Prabowo Hadir di Peringatan Hari Buruh di Monas 1 Mei

    Prabowo Hadir di Peringatan Hari Buruh di Monas 1 Mei

    April 29, 2026

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    No Result
    View All Result
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In