Dalam perkembangan terbaru mengenai dugaan penyebaran video privat, Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan terkait kasus yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Proses hukum ini dimulai setelah laporan dari masyarakat Gowa, yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh DPRD Gowa.
Penyelidikan ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum, di mana pada tanggal 16 Juli, penyidik telah memanggil saksi-saksi untuk memberikan klarifikasi. Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi mengenai etika dan kepatutan dalam penyebaran informasi pribadi pejabat publik.
Kuasa hukum yang mewakili masyarakat Gowa, Muallim Bahar, menjelaskan bahwa tindak lanjut penyelidikan ini adalah upaya untuk memperjelas pengaduan yang diajukan. Ia juga menambahkan bahwa alat bukti berupa video dan konten relevan lainnya telah diserahkan kepada penyidik untuk menuntaskan kasus ini.
Detail Penyelidikan Dugaan Penyebaran Video Privat oleh DPRD Gowa
Dalam penyelidikan, muncul klaim bahwa video pribadi Bupati Gowa diunggah oleh akun resmi DPRD Gowa di berbagai platform media sosial. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai aspek etika dan hukum dalam kegiatan tersebut.
Muallim Bahar juga mengungkapkan bahwa terdapat empat pasal hukum yang akan digunakan dalam penyelidikan ini, termasuk dugaan pencemaran nama baik dan pengungkapan data pribadi. Hal ini menunjukkan keseriusan kasus ini dari aspek hukum yang lebih luas.
Dalam klarifikasinya, Muallim menegaskan bahwa hak angket DPRD seharusnya difokuskan pada kebijakan publik dan tidak mencakup hal-hal yang bersifat pribadi. Ini menjelaskan bagaimana tujuan awal dari penyelidikan bisa menyimpang dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Status Hukum Terkait Pengaduan Ke Bareskrim
Pada hari yang sama, Muallim menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan semua informasi yang diperlukan kepada penyidik. Dia menyatakan, “Kami hadir untuk memperjelas dan menambahkan bukti-bukti yang relevan dengan laporan kami.” Ini menunjukkan komitmen mereka untuk mendapatkan keadilan dalam kasus ini.
Di samping itu, terdapat 19 orang yang telah diadukan ke Bareskrim Polri terkait kasus ini, termasuk Ketua dan Anggota Pansus Angket. Ini membuktikan bahwa masalah ini tidak hanya berkaitan dengan satu orang, melainkan melibatkan banyak pihak dalam struktur pemerintahan.
Pihak kuasa hukum lainnya, Ridwan Basri, mengkritik sikap DPRD yang dianggap melampaui batas etika dengan menyebarluaskan informasi pribadi. Dia berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan Sitti Husniah namun juga merusak citra lembaga DPRD sebagai institusi yang seharusnya menjaga etika dan moralitas.
Tanggapan dari Pihak Bupati Gowa Mengenai Kasus ini
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyatakan keberatangannya atas tindakan DPRD yang dinilai telah memasuki ranah pribadi. Dalam pandangannya, pengawasan oleh DPRD seharusnya tetap terfokus pada kebijakan publik dan tidak melibatkan urusan pribadi yang tidak relevan dengan tugas mereka.
Menanggapi hal ini, Bupati mengingatkan pentingnya menjaga batasan dalam konteks hubungan antara eksekutif dan legislatif. Ia percaya seharusnya ada transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengawasan, tetapi juga menghormati privasi individu yang berhak dilindungi.
Hak angket DPRD ini menetapkan fokus pada tiga isu penting berkaitan dengan kebijakan publik yang diambil oleh Bupati, yaitu dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa, pengadaan seragam sekolah gratis, dan dugaan tindakan tercela lainnya terkait pemerintahan daerah. Ini menunjukkan bahwa Bupati tetap ingin menjaga integritas lembaganya sambil menjalankan tugasnya.



