Kuasa hukum sutradara Dandhy Dwi Laksono telah memberikan klarifikasi mengenai undangan dari Polda Metro Jaya yang menyangkut laporan Sinta Gebze atau Mama Sinta terkait film “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.” Dalam pernyataannya, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa Dandhy belum bisa menghadiri undangan tersebut karena beberapa alasan hukum yang mendasar.
Dalam surat tanggapan yang dipublikasikan di akun Instagram-nya, kuasa hukum Dandhy menegaskan ketidakpastian terkait keberadaan undangan klarifikasi tersebut di dalam kerangka hukum yang ada. Mereka berharap agar semua pihak yang terlibat dapat mengedepankan prinsip keadilan dalam menangani permasalahan ini.
Surat undangan klarifikasi itu sendiri disebut terbit pada tanggal 9 Oktober 2026 dengan nomor B/29953/X/RES.1.24/2026. Undangan tersebut meminta Dandhy untuk hadir pada tanggal 19 Oktober 2026 di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum di Jakarta.
Pentingnya Memahami Prosedur Hukum dalam Kasus Ini
Dalam kelanjutan pernyataannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa undangan untuk klarifikasi tidak diatur jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun dalam peraturan-peraturan kepolisian yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa proses yang tengah berlangsung belum sepenuhnya sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga menegaskan bahwa penyelidik tidak berwenang mengeluarkan undangan klarifikasi. Saat ini, kasus yang melibatkan Dandhy masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan status hukum seperti saksi atau tersangka.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum menganggap bahwa surat panggilan tersebut tidak memenuhi syarat formil yang diperlukan. Keberadaan status yang tidak jelas ini menjadi alasan kuat bagi Dandhy untuk tidak memenuhi undangan yang diajukan.
Respons Terhadap Tuduhan dan Penjelasan dari Kuasa Hukum
Fadhil Alfathan, tim kuasa hukum Dandhy, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung proses yang transparan dan adil dalam menghadapi laporan tersebut. Menurutnya, tindakan-tindakan yang diambil oleh Dandhy dan timnya selama ini tidak melanggar hukum, melainkan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
Fadhil juga menyarankan agar isu yang dihadapi dapat diselesaikan di luar ranah hukum pidana. Ia mengusulkan agar konflik semacam ini bisa diadu di Dewan Pers, jika memang ada aspek yang dianggap melanggar etika jurnalistik.
Mereka berusaha mendorong Polda Metro Jaya untuk menanggapi laporan ini dengan bijaksana dan melakukan peninjauan yang komprehensif terhadap kasus yang dihadapi oleh klien mereka.
Dampak Sosial dan Publik atas Kasus Dandhy Laksono
Perkara ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat atas pembatasan yang mungkin terjadi terhadap kebebasan berpendapat. Banyak pihak menyuarakan dukungan bagi Dandhy atas upayanya untuk menyampaikan gagasan melalui film yang kontroversial tersebut.
Respons masyarakat terpecah, ada yang mendukung kreasi seni dan ada pula yang menentang, menunjukkan betapa pentingnya dialog terbuka mengenai isu-isu sensitif ini. Dalam konteks ini, film yang dibuat Dandhy dianggap sebagai media untuk menyampaikan kritik terhadap aspek sosial dan politik yang sering kali tidak terjamah oleh narasi mainstream.
Kasus ini juga melibatkan dua individu lain yang telah dilaporkan terkait dengan pelanggaran data pribadi, yang semakin memperumit situasi. Mama Sinta menyatakan bahwa dirinya merasa dirugikan karena wajah dan identitasnya digunakan tanpa izin dalam film tersebut.



