Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, baru-baru ini mengumumkan rencana untuk membentuk tim asesor yang bertujuan untuk memastikan perlindungan hukum bagi para aktivis hak asasi manusia (HAM). Langkah ini bertujuan untuk menyaring klaim mengenai status aktivis, sehingga hanya mereka yang benar-benar menjalankan fungsi tersebut yang akan mendapatkan perlindungan. Hal ini tentunya menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak.
Rencana ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan status aktivis HAM, di mana seseorang bisa mengklaim diri sebagai aktivis untuk kepentingan pribadi. Pigai menegaskan bahwa penilaian yang dilakukan tim asesor akan berfokus pada konteks tindakan setiap individu saat peristiwa terjadi, bukan hanya pada status atau pengakuan diri seseorang.
Polemik mengenai rencana ini semakin panas setelah pernyataan Pigai tersebut, terutama dari lembaga masyarakat sipil dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka khawatir bahwa pembentukan tim asesor ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mengancam kebebasan sipil di Indonesia.
Pandangan Komnas HAM tentang Rencana Pembentukan Tim Asesor
Komnas HAM menyambut rencana ini dengan skeptisisme, menilai bahwa langkah tersebut berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Komisioner Pramono Ubaid Tanthowi, mereka menganggap bahwa pemerintah tidak seharusnya berperan dalam menentukan siapa yang layak dianggap sebagai aktivis. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa akan ada campur tangan pemerintah dalam penentuan status para aktivis.
Menurut Pramono, selama ini banyak laporan yang menunjukkan bahwa ancaman terhadap para aktivis sering kali melibatkan oknum dari institusi pemerintah. Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah Kementerian Hukum dan HAM dapat bersikap objektif dalam menangani kasus aktivis yang terancam. Ia menegaskan bahwa kebebasan bersuara adalah hak setiap warga negara yang harus dilindungi.
Kemudian, Pramono menambahkan, bahwa sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar dalam penghormatan hak asasi manusia tersebut. Negara seharusnya tidak berperan dalam mengatur dan menentukan siapa yang bisa menikmati hak-hak dasar ini.
Respon dari DPR RI Mengenai Pembentukan Tim Asesor
Anggota DPR RI, Marinus Gea, juga memberikan pendapat negatif mengenai rencana ini. Dia menilai bahwa pembentukan tim asesor oleh Kementerian Hukum dan HAM sama sekali tidak logis. Aktivis HAM memiliki peran penting sebagai pengawas kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri. Jika pemerintah mulai menyeleksi siapa yang bisa menjadi aktivis, maka hal itu menunjukkan ketidakberesan dalam sistem demokrasi.
Marinus menjelaskan bahwa keberadaan aktivis HAM harusnya bertumpu pada kesadaran individu dan kebebasan berekspresi, dan bukan hasil dari seleksi yang dilakukan oleh negara. Ia berpandangan bahwa jika negara ikut menentukan siapa yang layak disebut sebagai aktivis, konsep hak asasi manusia bisa terdistorsi menjadi sesuatu yang bersifat terbatas.
Dia juga mengingatkan bahwa kritik terhadap kekuasaan merupakan bagian penting dari demokrasi. Tanpa adanya kritik, kekuasaan bisa kehilangan arah dan justru menyimpang dari tujuan awalnya.
Kritik dari Kalangan Masyarakat Sipil
Selain itu, kritik juga datang dari berbagai elemen masyarakat sipil lainnya, termasuk dari organisasi internasional. Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa rencana ini merupakan langkah mundur yang berbahaya. Mereka berpendapat bahwa negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang berhak menyandang status pembela hak asasi manusia.
Kritik ini menekankan bahwa tindakan otoriter semacam ini pernah terjadi pada masa lalu, di mana seleksi terhadap individu yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah digunakan untuk mengendalikan ruang sipil. Ini menunjukkan bahwa langkah tersebut bukan hanya membatasi hak, tetapi juga mereduksi ruang demokrasi.
Amnesty International menegaskan bahwa status seorang pembela HAM bukanlah hasil dari legitimasi administratif pemerintah, tetapi melekat pada komitmen dan tindakan individu tersebut. Mereka mengingatkan bahwa tugas pemerintah seharusnya melindungi hak-hak tersebut, bukan mencap atau menilai mereka berdasarkan jenjang administratif.
Klarifikasi dari Menteri Natalius Pigai
Sebagai respons terhadap reaksi yang berkembang, Menteri Natalius Pigai memberikan klarifikasi mengenai rencana tersebut. Dia menegaskan bahwa tim asesor tidak akan menentukan status seseorang sebagai aktivis atau pembela HAM, melainkan bertujuan untuk memastikan perlindungan hukum bagi mereka yang berkomitmen dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
Pigai menegaskan pentingnya konteks dalam penilaian tindakan, dan bahwa tim asesor harus bertugas mencegah penyalahgunaan klaim yang bisa merugikan. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum hanya akan diberikan kepada mereka yang benar-benar membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan.
Dengan demikian, walaupun langkah ini mendapat kritikan tajam, Pigai berharap bahwa upaya ini bisa memperkuat perlindungan HAM di Indonesia dan mencegah kriminalisasi yang dialami oleh para pembela HAM.



