Di tengah sorotan publik, insiden perusakan di kantor PT Pos Cabang Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menarik perhatian luas. Tiga orang telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam aksi tersebut saat unjuk rasa berlangsung, memprotes sebuah surat dari Mahkamah Agung yang salah alamat.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung pada Rabu lalu dan dimulai dengan damai. Namun, ketika massa berusaha menemui pimpinan PT Pos, ketegangan meningkat dan memicu saling dorong antara pengunjuk rasa dan pihak keamanan.
Akibatnya, pintu kaca kantor pos mengalami kerusakan parah setelah para demonstran berupaya menerobos. Untungnya, situasi dapat diredakan sebelum berlanjut lebih jauh, meskipun sudah ada beberapa pelanggaran yang terjadi.
Peristiwa Unjuk Rasa dan Dampaknya
Pengunjuk rasa mencurahkan aspirasi mereka terkait surat pemanggilan untuk Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang tidak sampai ke alamat yang benar. Aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat atas pengelolaan administrasi surat menyurat di daerah tersebut.
Setelah kejadian, polisi menyampaikan telah mengidentifikasi pelaku yang terlibat dalam perusakan tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga ketertiban umum.
Masyarakat setempat juga mengecam tindakan perusakan yang merugikan banyak pihak. Sana-sini, wacana mengenai pentingnya komunikasi yang baik antara lembaga publik dan warga pun muncul agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Permohonan Maaf dari Pihak Terkait
Sebelum insiden tersebut, PT Pos Indonesia (Persero) telah meminta maaf atas kesalahan pengiriman surat dari Mahkamah Agung. Surat tersebut, yang ditujukan kepada Bupati Gowa, tidak sampai ke alamat yang semestinya dan menyebabkan gesekan dengan masyarakat.
Pihak PT Pos menjelaskan bahwa surat yang diterima pada 2 September 2026 ditahan oleh seorang oknum kurir mitra dan tidak pernah sampai ke tangan yang berhak. Permohonan maaf ini diharapkan dapat meredakan ketegangan di masyarakat serta memperbaiki citra perusahaan.
Dalam keterangannya, PT Pos Indonesia menyatakan bahwa mereka mengutuk tindakan yang bertentangan dengan SOP perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah-Langkah Selanjutnya yang Ditempuh
Menanggapi kejadian ini, PT Pos Indonesia menyatakan siap untuk memberikan kerjasama dalam upaya hukum yang mungkin diambil oleh pihak terkait. Ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menghadapi situasi dan berusaha memperbaiki segala kesalahan yang telah terjadi.
Sri Endarti Halim, Senior Manajer Kesekretariatan dan Hukum PT Pos Indonesia Regional VI Makassar, mengungkapkan bahwa oknum kurir yang terlibat sudah dinonaktifkan. Dinonaktifkannya pihak tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dalam penyelidikan lanjutan.
Pihak PT Pos juga berkomitmen untuk memeriksa seluruh kiriman yang ditangani oleh oknum tersebut. Proses internal ini diharapkan dapat menciptakan keamanan dan kehandalan layanan yang lebih baik bagi masyarakat.



