Donghan.co.id
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Donghan.co.id
No Result
View All Result
Home Formula 1

Kronologi Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA dari Eks Ketua KPU

Han Zhou by Han Zhou
October 1, 2026
in Formula 1
38 1
0
Kronologi Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA dari Eks Ketua KPU
32
SHARES
356
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jakarta, pengaturan pemilihan umum di Indonesia kembali menjadi sorotan. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang berlangsung baru-baru ini, eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan tentang proses penerbitan peraturan yang mengecualikan bukti kelulusan SMA, yang disebut sebagai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Hasyim Asy’ari, selaku eks Ketua KPU, menguraikan kronologi yang melibatkan berbagai tahap dan prosedur dalam pembuatan peraturan tersebut. Penjelasan mendetail ini disampaikan saat menjadi saksi fakta dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2024.

Dalam penyampaian, Hasyim menegaskan, penting untuk memahami setiap langkah dalam proses pembentukan regulasi ini. Ia membagi penjelasannya menjadi dua hal utama, dengan fokus pada Pasal 18 ayat (3), yang menjadi jantung perdebatan saat ini.

Proses Pembuatan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 secara Rinci

Pembentukan Peraturan KPU tersebut mengikuti mekanisme prosedur yang telah diatur sebelumnya. Hasyim menyatakan, tahap pertama dimulai dengan perencanaan dan penyiapan draft, yang melibatkan tim internal KPU.

Setelah penyusunan, dilakukan serangkaian uji publik guna mendapatkan masukan dari masyarakat. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek diperhatikan sebelum peraturan diadopsi secara resmi.

Keterlibatan DPR dan pemerintah menjadi bagian penting dalam proses ini. Hasyim menjelaskan bahwa ada konsinyering dengan pembentuk undang-undang, yang diikuti oleh rapat dengar pendapat.

Persyaratan Pendidikan Dalam Peraturan KPU dan Pengecualiaan

Salah satu inti dari Peraturan KPU ini adalah mengenai persyaratan pendidikan. Pada Pasal 13 ayat (1) huruf r, diatur bahwa calon pemimpin harus sekurang-kurangnya tamat pendidikan menengah atas atau yang setara.

Namun, Pasal 18 ayat (3) memberikan pengecualian untuk bakal calon presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari pendidikan menengah. Gagasan ini muncul dari pengalaman Kementerian Pendidikan yang sering menghadapi situasi serupa.

Hasyim menjelaskan bahwa tujuan pengecualian ini adalah untuk mempermudah calon yang telah lulusan perguruan tinggi, meskipun tidak memiliki dokumen kelulusan pendidikan menengah. Hal ini dianggap perlu mengingat banyaknya permohonan dari masyarakat.

Gagasan Pengecualian Bukti Kelulusan yang Diperdebatkan

Bagi Hasyim, gagasan ini bukanlah upaya untuk meloloskan individu tertentu. Ia menyatakan bahwa peraturan telah melalui proses harmonisasi dan telah dibahas secara mendalam.

Lebih lanjut, Hasyim menekankan bahwa semua hal ini bukanlah motivasi untuk melanggar ketentuan yang ada, melainkan untuk mengatasi masalah dalam pengajuan calon berdasarkan pengalaman di lapangan.

Menurutnya, jika kementerian telah mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan tinggi, maka dokumen tersebut cukup untuk memenuhi syarat.

Tags: AturanBuktidariEksKetuaKPUKronologiLulusPengecualianSMA
Tweet8Share13Share
Previous Post

Peringatan Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan: Menolak Lupa dan Menuntut Keadilan

Next Post

Terlama 14 Tahun dan Tersingkat 8 Bulan dalam Sejarah

Han Zhou

Han Zhou

Next Post
Terlama 14 Tahun dan Tersingkat 8 Bulan dalam Sejarah

Terlama 14 Tahun dan Tersingkat 8 Bulan dalam Sejarah

Youtube Channel

Currently Playing

Follow Our Page

Popular Post

    donghan-1

    donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026

    Follow Us

    Category

    • Basket
    • Formula 1
    • MotoGP
    • Raket
    • Sepakbola
    • Sport Lain

    Tag Cloud

    Anak Baru Bupati Dalam dan dari dengan Diduga Ditangkap DPR Dua Dugaan Dunia Haji Hingga Indonesia Jadi Jakarta Kasus Kebakaran Korban Korupsi KPK Menjadi Menurut Minta oleh Orang Piala Polisi Prabowo Rumah saat Setelah Tahun tentang Terkait Tersangka Tewas Tidak Tiga Timnas untuk Warga yang

    Recent News

    Penerima Gaji Tertinggi Klub Liga Inggris, Peringkat Teratas 10 Kali Lipat dari Terbawah

    Penerima Gaji Tertinggi Klub Liga Inggris, Peringkat Teratas 10 Kali Lipat dari Terbawah

    October 1, 2026
    Terlama 14 Tahun dan Tersingkat 8 Bulan dalam Sejarah

    Suyudi Ario Seto Menjadi Kapolri Menggantikan Listyo Sigit

    October 1, 2026

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    No Result
    View All Result
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In