Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pemberhentian ini diambil setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa.
SK pemberhentian ini dikeluarkan pada 14 Oktober 2026, dan merupakan langkah lanjut dari keputusan Mahkamah Agung yang mengesahkan pemakzulan setelah melalui proses panjang. Sebelumnya, kasus ini telah terdaftar dengan nomor 1P/UP/2026 pada 21 Agustus lalu dan diputuskan pada 1 Oktober.
Amar putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan pemakzulan ini dikabulkan berdasarkan hukum yang berlaku. Keputusan ini menggambarkan betapa seriusnya situasi yang dihadapi oleh Sitti Husniah.
Proses Pemakzulan yang Menyita Perhatian Publik
Pemakzulan Sitti Husniah menjadi perhatian publik, terutama setelah sejumlah isu dan kontroversi yang melingkupinya. Investigasi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa mengungkapkan setidaknya tiga dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada dirinya. Hal ini menciptakan keguncangan di kalangan masyarakat dan turut memicu aksi protes dari berbagai pihak.
Dugaan pertama menyangkut perbuatan tercela yang terkait dengan isu perselingkuhan yang heboh pada Maret 2026. Isu ini muncul seiring dengan laporan mengenai hubungannya dengan mantan konsultan politik, Muhammad Basri, yang menjadi pokok perbincangan di masyarakat.
Pansus DPRD tak hanya berhenti pada klarifikasi internal, namun juga meminta keterangan dari suami Sitti Husniah. Hal ini adalah upaya untuk memberikan penjelasan dan menuntaskan polemik yang terus berlarut-larut di tengah masyarakat.
Kasus Dugaan Korupsi yang Menghantui Kariernya
Dugaan kedua yang mencuat adalah adanya tindakan korupsi terkait pengadaan seragam sekolah gratis di tahun anggaran 2025. Dengan nilai estimasi mencapai Rp16 miliar, kasus ini memicu kecurigaan yang dalam terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan Sitti Husniah.
Selanjutnya, dugaan ketiga melibatkan penyalahgunaan wewenang terkait bantuan beasiswa program doktoral untuk salah satu mahasiswi. Tindakan ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang seharusnya tepat sasaran.
Selain itu, Sitti Husniah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Posisi ini memperjelas situasi genting yang ia hadapi, di mana dua aspek hukum tersemat dalam namanya.
Pemerasan dan Kekuasaan yang Disalahgunakan
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyatakan bahwa terdapat empat dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Pertama, pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan yang melibatkan tindakan pemerasan dalam bentuk suap.
Kedua, pemerasan terhadap Indomaret dengan pengajuan CSR senilai Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Tindakan ini dianggap merugikan perusahaan dan mengkhianati kepercayaan publik terhadap jabatan yang diembannya.
Kasus pemerasan ketiga melibatkan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring, di mana Sitti meminta satu unit rumah dengan diskon yang sangat besar sebagai syarat persetujuan tersebut. Praktik semacam ini menunjukkan adanya ekses negatif dari kekuasaan yang dimiliki, yang seharusnya dijalankan dengan kejujuran.
Tindakan Tindak Lanjut dari Pemerintah
Mendagri Tito Karnavian telah mengangkat Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk menggantikan posisi Sitti Husniah. Keputusan ini diambil sebagai langkah cepat untuk mengatasi kekosongan jabatan dan memastikan roda pemerintahan terus berjalan.
Tito juga menginstruksikan agar DPRD Kabupaten Gowa segera mengusulkan Darmawangsa sebagai bupati definitif. Ini adalah langkah strategis dalam memastikan stabilitas pemerintahan dan menghindari gejolak lebih lanjut di masyarakat.
Dalam konferensi pers, Tito mengungkapkan rencananya agar proses pemberhentian Sitti Husniah cepat dilaksanakan dan mengutamakan kepentingan publik. Dia menjelaskan pentingnya penegakan hukum dan menjaga integritas pemerintahan demi kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Sitti Husniah menyatakan pasrah atas pemberhentiannya dari jabatan, dan memilih untuk fokus pada kehidupan pribadinya. Meskipun demikian, dampak dari kasus ini kemungkinan besar akan terus bergema seiring waktu, meninggalkan pelajaran berharga bagi para pemimpin daerah lainnya.
Dengan berakhirnya masa jabatan Sitti Husniah, masyarakat berharap adanya perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa. Harapan ini tentunya disertai dengan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.



