Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online dengan modus love scamming yang melibatkan warga negara asing. Selama hampir sepuluh bulan beraksi, jaringan ini mengakibatkan 53 perempuan di seluruh Indonesia mengalami kerugian total yang diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Tiga tersangka telah ditangkap dalam kasus ini, di antaranya adalah Lilik Nurhaidah, seorang perempuan warga negara Indonesia, dan dua pria warga negara asing bernama GKG alias Gojo Kelvin Grace dari Ghana, serta AV alias Ace Vitus dari Pantai Gading.
Dua warga negara asing lainnya, berinisial MCK dan MCE, saat ini masih ditahan di ruang detensi Imigrasi guna keperluan penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan hasil informasi dari tim gabungan yang mencurigai adanya pelanggaran izin tinggal oleh sejumlah WNA di sebuah apartemen di Surabaya.
Proses Pengungkapan Kasus Penipuan Love Scamming
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengungkap bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan pengecekan di lokasi yang diduga sebagai tempat operasional sindikat. Pada saat razia, petugas menemukan barang bukti elektronik yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
“Kami berhasil mengamankan beberapa orang dan menetapkan tiga orang tersangka karena mereka merupakan pelaku aktif dalam melakukan berbagai penipuan,” kata Bimo di Mapolda Jatim. Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini cukup rapi dan terencana.
Tersangka Ace Vitus mengambil peran sebagai penggagas. Ia membangun identitas palsu di berbagai platform digital, seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan WhatsApp, dengan menyamarkan dirinya sebagai ‘Haji Kamar Zaki’, seorang insinyur asal Indonesia yang bekerja di Amerika Serikat.
Strategi Penipuan yang Menciptakan Hubungan Emosional
Sindikat ini dengan cermat memilih sasaran korban, terutama perempuan berusia antara 45 hingga 60 tahun. Pemilihan usia ini diyakini bertujuan untuk memudahkan jalinan hubungan emosional, sehingga korban lebih mudah percaya dengan iming-iming yang diberikan oleh para pelaku.
Setelah menjalin komunikasi yang intens, pelaku kemudian memasang jebakan dengan berpura-pura mengirim hadiah-hadiah mewah. Hadiah yang dikatakan akan dikirim meliputi berbagai barang, seperti jam tangan, laptop, hingga perhiasan emas, untuk menarik perhatian dan rasa percaya korban.
Namun, saat paket tersebut disebutkan tertahan di Bea Cukai, peran Lilik mulai muncul. Ia berperan sebagai petugas Bea Cukai dan menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang agar paket dapat dilepaskan dan dikirimkan.
Jumlah Korban dan Kerugian yang Ditimbulkan
Dari hasil penyelidikan, diperkirakan sindikat ini telah menipu 53 perempuan di seluruh Indonesia, dengan jumlah korban terbesar berasal dari Jawa Timur. Daerah-daerah yang paling banyak teridentifikasi sebagai lokasi korban meliputi Surabaya, Bondowoso, dan beberapa kabupaten lainnya.
“Jumlah korbannya yang diketahui sampai saat ini sudah mencapai 53 orang dari seluruh Indonesia, dan kami masih berupaya mencari kemungkinan adanya korban lainnya,” ungkap Bimo saat konferensi pers.
Jika dihitung dari total kerugian yang dialami, sindikat ini diperkirakan berhasil meraup Rp1,1 miliar. Pembagian hasil dari penipuan ini juga diungkapkan, di mana 65 persen dari hasil penipuan mengalir ke Ace Vitus, sementara sisa bagiannya dibagi antara Gojo Kelvin dan Lilik.
Polisi tidak hanya menangkap para tersangka, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi mereka. Barang bukti tersebut meliputi ponsel dari berbagai merek, kartu SIM, laptop, rekening tabungan, dan alat bukti lainnya.
“Kami masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini dan melengkapi berkas penyidikan,” tambah Bimo. Selain itu, para tersangka dapat dikenakan berbagai pasal pidana terkait penipuan dan transaksi elektronik.



