Ratusan calon jemaah umrah baru-baru ini menghadiri Polda Jawa Timur di Surabaya untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemilik agen travel tertentu. Kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 miliar membuat banyak pihak merasa tertekan dan resah.
Pada hari Minggu, 27 September, terdapat sekitar 146 perwakilan jemaah yang melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut kini telah terdaftar dan menjadi perhatian pihak berwenang untuk ditindaklanjuti dengan serius.
Salah satu saksi, Iin Haniyatur Rohmah, dari Wringinanom, Gresik, menjelaskan bahwa masalah ini bermula saat para calon jemaah ditawarkan harga paket umrah yang jauh lebih rendah dari rata-rata pasar. Iming-iming tarif yang berkisar antara Rp 19 juta hingga Rp 25 juta untuk paket antara 12 hingga 16 hari membuat banyak orang tertarik untuk bergabung.
Menurut Iin, banyak dari mereka yang awalnya menganggap bahwa travel ini aman dan menawarkan biaya yang terjangkau. Hal ini memotivasi mereka untuk segera mendaftar dan mempersiapkan segala keperluan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Sebagai bagian dari persiapan, Iin mengaku telah melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan, termasuk paspor dan vaksinasi mandiri. Namun, harapan untuk berangkat pada tanggal 20 September 2026 terpaksa sirna ketika keberangkatan tidak pernah terwujud.
Kondisi Calon Jemaah yang Terpuruk karena Modus Penipuan
Keberangkatan jemaah yang tertunda menimbulkan kecurigaan di antara mereka, terutama ketika jadwal yang semula telah ditetapkan mengalami pengunduran. Kabar tentang gagalnya puluhan jemaah asal Jombang untuk berangkat semakin memperburuk situasi mental para korban.
“Resah dan gelisah menyelimuti pikiran kami,” ucap Iin saat menceritakan perasaannya. Ketidakpastian ini semakin bertambah ketika admin dari travel tersebut tidak dapat dihubungi, membuat mereka merasa semakin tidak aman.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan. Ia menekankan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan masyarakat ini.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Jules, memberi harapan kepada para korban bahwa kasus ini tetap menjadi fokus perhatian pihak berwajib.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah juga turut mengambil tindakan dengan memblokir akun travel yang terlibat, mengindikasikan ketidakberesan dalam pengelolaan dana jemaah yang ditawarkan.
Dugaan Praktik Skema Ponzi dalam Bisnis Umrah
Menurut Menteri Haji dan Umrah, kasus ini diungkap ketika 200 calon jemaah dari KBIHU Muslimat Jombang tidak bisa berangkat pada 29 Agustus 2026. Mereka sudah berkumpul dengan harapan bisa pergi bersama, namun kenyataan berbicara lain.
Dalam kasus ini, juga ditemukan bahwa puluhan jemaah yang sudah berada di Tanah Suci mengalami penantian yang menyedihkan karena pihak travel tidak menyiapkan tiket kepulangan. Akibatnya, banyak yang terpaksa menggunakan dana pribadi untuk kembali ke rumah.
Setelah menerima laporan, Menteri Haji langsung meminta jajarannya untuk menyelidiki lebih dalam terkait travel ini. Ia mengunjungi kantor PT AAT, namun mendapati tempat tersebut tutup dengan hanya terpasang pengumuman tanpa kejelasan lebih lanjut.
Gus Irfan menyatakan bahwa dari penelusuran sementara, terdapat sekitar 4.000 calon jemaah yang terdaftar di travel ini. Dengan asumsi masing-masing membayar rata-rata Rp 30 juta, total kerugian bisa mencapai Rp 120 miliar, menambah deretan bukti potensi penipuan besar-besaran ini.
Sebagai tambahan informasi, agen travel diduga melakukan praktik skema ponzi di mana uang dari pendaftar baru digunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah sebelumnya. Praktik semacam ini berisiko tinggi dan sering kali berujung pada masalah besar bagi banyak pihak.
Langkah Selanjutnya dan Harapan untuk Para Korban
Kementerian Haji berupaya mengatasi masalah ini secara tuntas dengan berkoordinasi bersama kepolisian dan kejaksaan. Langkah selanjutnya adalah memastikan dana jemaah yang telah ditipu bisa dikembalikan, meskipun hal ini bergantung kepada niat baik dari pihak pengelola travel.
“Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan kami untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini,” ungkap Gus Irfan, menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan dalam proses hukum. Masyarakat diharapkan bisa tenang sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Untuk sementara, Kementerian Haji mengambil tindakan administratif dengan menutup akses pendaftaran travel tersebut. Tujuannya adalah untuk mencegah bertambahnya korban dan menghentikan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Langkah ini adalah upaya pencegahan yang sangat penting, mengingat banyaknya jemaah yang telah berinvestasi dalam perjalanan suci mereka. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga hukum, diharapkan keadilan bisa ditegakkan bagi setiap korban yang telah dirugikan.
Harapan dan doa untuk para korban agar dapat menemukan solusi dari masalah ini, serta pengembalian dana yang telah mereka berikan. Saya percaya bahwa meskipun proses ini panjang, upaya dari semua pihak bisa membantu memperbaiki situasi yang ada.



