Donghan.co.id
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Donghan.co.id
No Result
View All Result
Home Basket

Catatan Pakar Kompolnas tentang RUU Polri: Syarat Usia dan Wewenang

Han Zhou by Han Zhou
June 5, 2026
in Basket
38 1
0
Kantor Kompolnas Beralih dari PTIK, Kapolri Harap Lebih Independen
32
SHARES
356
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Guru besar hukum dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, memberikan sejumlah catatan penting mengenai Komisi Kepolisian Nasional dalam konteks revisi perubahan ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Catatan ini muncul dalam rapat yang digelar oleh Komisi III DPR, di mana beberapa isu krusial pun terungkap.

Cecep memaparkan berbagai usulan terkait kewenangan dan persyaratan anggota Kompolnas, bahkan menilai bahwa beberapa syarat yang ada saat ini cukup memberatkan. Di antara hal yang dipaparkannya, kewenangan Kompolnas dalam mengawasi penerapan kode etik menjadi sorotan utamanya.

Peran Komisi Kepolisian Nasional dalam Revisi UU Polri

Cecep mengusulkan agar Kompolnas tidak hanya berperan dalam memberi saran untuk pembentukan kode etik. Namun, lebih penting lagi, mereka harus diberi kewenangan untuk mengawasi bagaimana kode etik ini diterapkan di tubuh kepolisian.

Menurut Cecep, dilibatkan dalam pengawasan penerapan kode etik akan menjadikan Kompolnas sebagai lembaga yang lebih fungsional. Hal ini juga akan mengurangi kemungkinan penyalahgunaan wewenang di kalangan anggota kepolisian.

Dengan demikian, kontribusi Kompolnas tidak hanya sekadar formalitas, melainkan menjadi bagian integral dalam menjaga integritas kepolisian. Melalui pengawasan yang ketat, diharapkan pelanggaran etika dalam institusi kepolisian dapat diminimalisir.

Implementasi kode etik yang diawasi dengan baik juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Kepercayaan ini penting untuk membangun hubungan yang solid antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Persyaratan Keanggotaan yang Perlu Dipertimbangkan

Cecep menyoroti syarat keanggotaan Kompolnas yang mungkin mengecualikan banyak kalangan berkompeten. Misalnya, syarat pengalaman 20 tahun di bidang hukum atau kepolisian dianggap terlalu memberatkan.

Siapa pun yang ingin mendaftar sebagai anggota Kompolnas seharusnya tidak terbatas pada purnawirawan Polri. Hal ini berpotensi menghalangi individu yang profesional dan berpengalaman dari bidang lain yang tetap dapat berkontribusi.

Dia juga membahas batas usia minimal 50 tahun untuk menjadi komisioner Kompolnas. Usulan untuk mengurangi batas usia ini bertujuan agar calon komisioner dari berbagai latar belakang dapat ikut serta.

Melihat kondisi di mana banyak individu dalam bidang hukum dan keamanan belum mencapai usia itu, namun memiliki kredibilitas tinggi, seharusnya mereka diberikan kesempatan yang sama. Dengan syarat yang lebih inklusif, Kompolnas dapat mengakomodasi berbagai pengalaman dan perspektif.

Adanya standar pengalaman yang ketat terkadang dapat menghalangi inovasi dan perkembangan dalam institusi. Mengizinkan individu yang lebih muda, sehingga memiliki pengalaman relevan, akan memberikan penyegaran bagi lembaga ini.

Kemandirian dan Independensi Calon Komisioner

Cecep juga menekankan pentingnya independensi calon komisioner Kompolnas. Independensi ini sangat penting agar proses pengawasan berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.

Dia menegaskan bahwa calon komisioner tidak boleh terafiliasi dengan organisasi politik apa pun, dan tidak sedang menduduki jabatan publik tertentu. Ini memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan bersifat netral.

Dengan syarat seperti ini, Kompolnas diharapkan bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik serta menghindari potensi konflik kepentingan. Independensi dalam pengambilan keputusan adalah kunci untuk menjaga integritas lembaga.

Penerapan syarat independensi juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ketika masyarakat merasa ada pihak ketiga yang benar-benar netral dalam mengawasi kepolisian, mereka akan lebih cenderung mengandalkan lembaga tersebut.

Secara keseluruhan, langkah-langkah ini bertujuan memastikan bahwa Kompolnas dapat berfungsi secara efektif dan mampu memberi kontribusi yang berarti dalam membangun kepolisian yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Tags: CatatandanKompolnasPakarPolriRUUSyarattentangUsiaWewenang
Tweet8Share13Share
Previous Post

Perjalanan dari Merseyside ke Seragam Barcelona

Han Zhou

Han Zhou

Youtube Channel

Currently Playing

Follow Our Page

Popular Post

    donghan-1

    donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026

    Follow Us

    Category

    • Basket
    • Formula 1
    • MotoGP
    • Raket
    • Sepakbola
    • Sport Lain

    Tag Cloud

    Akan Anak Anggota Banjir Dalam dan dari dengan Diduga DPR Dua Dugaan Dunia Eks Haji Hingga Indonesia Jakarta Jemaah Kasus Kebakaran Korban KPK Makassar Meninggal Menurut Minta oleh pada Polisi Prabowo Rumah saat Setelah Tahun tentang Terkait Tewas Tidak Tiga Tim TNI untuk Warga yang

    Recent News

    Kantor Kompolnas Beralih dari PTIK, Kapolri Harap Lebih Independen

    Catatan Pakar Kompolnas tentang RUU Polri: Syarat Usia dan Wewenang

    June 5, 2026
    Perjalanan dari Merseyside ke Seragam Barcelona

    Perjalanan dari Merseyside ke Seragam Barcelona

    June 5, 2026

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    No Result
    View All Result
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In