Guru besar hukum dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, memberikan sejumlah catatan penting mengenai Komisi Kepolisian Nasional dalam konteks revisi perubahan ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Catatan ini muncul dalam rapat yang digelar oleh Komisi III DPR, di mana beberapa isu krusial pun terungkap.
Cecep memaparkan berbagai usulan terkait kewenangan dan persyaratan anggota Kompolnas, bahkan menilai bahwa beberapa syarat yang ada saat ini cukup memberatkan. Di antara hal yang dipaparkannya, kewenangan Kompolnas dalam mengawasi penerapan kode etik menjadi sorotan utamanya.
Peran Komisi Kepolisian Nasional dalam Revisi UU Polri
Cecep mengusulkan agar Kompolnas tidak hanya berperan dalam memberi saran untuk pembentukan kode etik. Namun, lebih penting lagi, mereka harus diberi kewenangan untuk mengawasi bagaimana kode etik ini diterapkan di tubuh kepolisian.
Menurut Cecep, dilibatkan dalam pengawasan penerapan kode etik akan menjadikan Kompolnas sebagai lembaga yang lebih fungsional. Hal ini juga akan mengurangi kemungkinan penyalahgunaan wewenang di kalangan anggota kepolisian.
Dengan demikian, kontribusi Kompolnas tidak hanya sekadar formalitas, melainkan menjadi bagian integral dalam menjaga integritas kepolisian. Melalui pengawasan yang ketat, diharapkan pelanggaran etika dalam institusi kepolisian dapat diminimalisir.
Implementasi kode etik yang diawasi dengan baik juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Kepercayaan ini penting untuk membangun hubungan yang solid antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Persyaratan Keanggotaan yang Perlu Dipertimbangkan
Cecep menyoroti syarat keanggotaan Kompolnas yang mungkin mengecualikan banyak kalangan berkompeten. Misalnya, syarat pengalaman 20 tahun di bidang hukum atau kepolisian dianggap terlalu memberatkan.
Siapa pun yang ingin mendaftar sebagai anggota Kompolnas seharusnya tidak terbatas pada purnawirawan Polri. Hal ini berpotensi menghalangi individu yang profesional dan berpengalaman dari bidang lain yang tetap dapat berkontribusi.
Dia juga membahas batas usia minimal 50 tahun untuk menjadi komisioner Kompolnas. Usulan untuk mengurangi batas usia ini bertujuan agar calon komisioner dari berbagai latar belakang dapat ikut serta.
Melihat kondisi di mana banyak individu dalam bidang hukum dan keamanan belum mencapai usia itu, namun memiliki kredibilitas tinggi, seharusnya mereka diberikan kesempatan yang sama. Dengan syarat yang lebih inklusif, Kompolnas dapat mengakomodasi berbagai pengalaman dan perspektif.
Adanya standar pengalaman yang ketat terkadang dapat menghalangi inovasi dan perkembangan dalam institusi. Mengizinkan individu yang lebih muda, sehingga memiliki pengalaman relevan, akan memberikan penyegaran bagi lembaga ini.
Kemandirian dan Independensi Calon Komisioner
Cecep juga menekankan pentingnya independensi calon komisioner Kompolnas. Independensi ini sangat penting agar proses pengawasan berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.
Dia menegaskan bahwa calon komisioner tidak boleh terafiliasi dengan organisasi politik apa pun, dan tidak sedang menduduki jabatan publik tertentu. Ini memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan bersifat netral.
Dengan syarat seperti ini, Kompolnas diharapkan bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik serta menghindari potensi konflik kepentingan. Independensi dalam pengambilan keputusan adalah kunci untuk menjaga integritas lembaga.
Penerapan syarat independensi juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ketika masyarakat merasa ada pihak ketiga yang benar-benar netral dalam mengawasi kepolisian, mereka akan lebih cenderung mengandalkan lembaga tersebut.
Secara keseluruhan, langkah-langkah ini bertujuan memastikan bahwa Kompolnas dapat berfungsi secara efektif dan mampu memberi kontribusi yang berarti dalam membangun kepolisian yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.


