Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah membuat komitmen penting terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mereka berjanji akan mengesahkan undang-undang tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026, sebuah langkah yang disambut baik oleh berbagai kalangan masyarakat.
Pernyataan ini muncul di tengah aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan berbagai organisasi lain yang menuntut pengesahan aturan tersebut. Demonstrasi ini terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada 27 Agustus.
Bersamaan dengan tuntutan masyarakat, pimpinan DPR juga melakukan audiensi dengan perwakilan AMPB di dalam gedung. Dalam pertemuan ini, mereka berbicara tentang komitmen serta langkah-langkah yang akan diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi.
Komitmen Dewan dalam Mengesahkan RUU Perampasan Aset
Tiga pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Mereka menegaskan bahwa komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset adalah langkah awal dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Dasco menyampaikan bahwa dalam Rapat Paripurna sebelumnya, DPR telah sepakat untuk menandatangani undang-undang tersebut pada batas waktu yang ditentukan. Kesepakatan ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menanggapi berita buruk tentang praktik korupsi yang terus merugikan negara.
Pimpinan DPR juga mencatat sebuah langkah simbolis dengan meneken surat perjanjian yang menyatakan bahwa mereka siap mundur jika kesepakatan tidak terlaksana. Ini adalah sebuah pernyataan yang menunjukkan keberanian dan keseriusan dalam mengatasi masalah yang ada.
Respon Koalisi Masyarakat Sipil terhadap DPR
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari berbagai organisasi anti-korupsi, telah meminta transparansi lebih lanjut mengenai draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset. Mereka beranggapan bahwa keterbukaan ini sangat penting agar masyarakat bisa memahami substansi dari aturan yang diusulkan.
Beberapa di antara organisasi tersebut termasuk Indonesia Corruption Watch, Auriga, dan Transparency International Indonesia. Mereka semua sepakat bahwa pengesahan RUU ini tidak hanya penting secara hukum, tetapi juga dari perspektif keadilan sosial.
Koalisi sipil tersebut mengidentifikasi beberapa poin substansi yang mereka anggap menjadi masalah penting dalam draf RUU yang beredar. Hal ini mencerminkan kekhawatiran mereka akan potensi celah dalam peraturan yang bisa dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Poin-Poin Penting dalam Draf RUU yang Menjadi Sorotan
Koalisi Masyarakat Sipil mencatat bahwa ada dugaan penghapusan norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah dalam draf RUU tersebut. Dalam hal ini, mereka merasa bahwa DPR harus lebih berhati-hati agar tidak melewatkan aspek penting dari pengaturan ini yang bisa menjadi alat untuk memberantas korupsi.
Berdasarkan pengamatan mereka, perubahan yang diusulkan dapat mengakibatkan pengabaian terhadap kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilannya. Kasus-kasus ini sering kali terjadi dalam praktik korupsi yang berlangsung di berbagai sektor.
Selain itu, mereka juga menekankan bahwa draf yang diajukan oleh DPR mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan. Berbeda dari draf yang diajukan pemerintah, di mana ada kejelasan yang lebih baik mengenai aset-aset yang akan diambil tanpa perlu terbukti adanya tindakan pidana.
Kelemahan dalam Kelembagaan Pengelola Aset yang Diusulkan
Koalisi Menyampaikan kekhawatiran lain bahwa draf RUU dari DPR tidak memberikan penanggung jawab yang jelas untuk pengelolaan aset. Dalam draf pemerintah yang diajukan, Jaksa Agung diusulkan sebagai pengelola tunggal, yang memberi kejelasan dalam struktur organisasi.
Tanpa adanya penanggung jawab yang jelas tersebut, akan ada risiko bahwa pengelolaan aset yang dirampas tidak akan berjalan efektif. Ini berpotensi membuat sejumlah aset hasil korupsi tetap tidak terurus dan tidak mendapat perhatian yang seharusnya.
Langkah-langkah yang diusulkan dalam draf pemerintah juga mencakup sistem informasi aset yang transparan dan pelaporan secara berkala. Namun, dalam draf DPR, rincian tugas ini tampak kehilangan kejelasannya, yang bisa mengundang masalah di masa yang akan datang.



