Donghan.co.id
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
  • Basket
  • MotoGP
  • Raket
  • Formula 1
  • Sepakbola
  • Sport Lain
No Result
View All Result
Donghan.co.id
No Result
View All Result
Home Formula 1

DPR Berjanji Sahkan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember

Han Zhou by Han Zhou
August 28, 2026
in Formula 1
39 0
0
DPR Berjanji Sahkan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember
32
SHARES
356
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah membuat komitmen penting terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mereka berjanji akan mengesahkan undang-undang tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026, sebuah langkah yang disambut baik oleh berbagai kalangan masyarakat.

Pernyataan ini muncul di tengah aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan berbagai organisasi lain yang menuntut pengesahan aturan tersebut. Demonstrasi ini terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada 27 Agustus.

Bersamaan dengan tuntutan masyarakat, pimpinan DPR juga melakukan audiensi dengan perwakilan AMPB di dalam gedung. Dalam pertemuan ini, mereka berbicara tentang komitmen serta langkah-langkah yang akan diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi.

Komitmen Dewan dalam Mengesahkan RUU Perampasan Aset

Tiga pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Mereka menegaskan bahwa komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset adalah langkah awal dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Dasco menyampaikan bahwa dalam Rapat Paripurna sebelumnya, DPR telah sepakat untuk menandatangani undang-undang tersebut pada batas waktu yang ditentukan. Kesepakatan ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menanggapi berita buruk tentang praktik korupsi yang terus merugikan negara.

Pimpinan DPR juga mencatat sebuah langkah simbolis dengan meneken surat perjanjian yang menyatakan bahwa mereka siap mundur jika kesepakatan tidak terlaksana. Ini adalah sebuah pernyataan yang menunjukkan keberanian dan keseriusan dalam mengatasi masalah yang ada.

Respon Koalisi Masyarakat Sipil terhadap DPR

Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari berbagai organisasi anti-korupsi, telah meminta transparansi lebih lanjut mengenai draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset. Mereka beranggapan bahwa keterbukaan ini sangat penting agar masyarakat bisa memahami substansi dari aturan yang diusulkan.

Beberapa di antara organisasi tersebut termasuk Indonesia Corruption Watch, Auriga, dan Transparency International Indonesia. Mereka semua sepakat bahwa pengesahan RUU ini tidak hanya penting secara hukum, tetapi juga dari perspektif keadilan sosial.

Koalisi sipil tersebut mengidentifikasi beberapa poin substansi yang mereka anggap menjadi masalah penting dalam draf RUU yang beredar. Hal ini mencerminkan kekhawatiran mereka akan potensi celah dalam peraturan yang bisa dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Poin-Poin Penting dalam Draf RUU yang Menjadi Sorotan

Koalisi Masyarakat Sipil mencatat bahwa ada dugaan penghapusan norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah dalam draf RUU tersebut. Dalam hal ini, mereka merasa bahwa DPR harus lebih berhati-hati agar tidak melewatkan aspek penting dari pengaturan ini yang bisa menjadi alat untuk memberantas korupsi.

Berdasarkan pengamatan mereka, perubahan yang diusulkan dapat mengakibatkan pengabaian terhadap kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilannya. Kasus-kasus ini sering kali terjadi dalam praktik korupsi yang berlangsung di berbagai sektor.

Selain itu, mereka juga menekankan bahwa draf yang diajukan oleh DPR mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan. Berbeda dari draf yang diajukan pemerintah, di mana ada kejelasan yang lebih baik mengenai aset-aset yang akan diambil tanpa perlu terbukti adanya tindakan pidana.

Kelemahan dalam Kelembagaan Pengelola Aset yang Diusulkan

Koalisi Menyampaikan kekhawatiran lain bahwa draf RUU dari DPR tidak memberikan penanggung jawab yang jelas untuk pengelolaan aset. Dalam draf pemerintah yang diajukan, Jaksa Agung diusulkan sebagai pengelola tunggal, yang memberi kejelasan dalam struktur organisasi.

Tanpa adanya penanggung jawab yang jelas tersebut, akan ada risiko bahwa pengelolaan aset yang dirampas tidak akan berjalan efektif. Ini berpotensi membuat sejumlah aset hasil korupsi tetap tidak terurus dan tidak mendapat perhatian yang seharusnya.

Langkah-langkah yang diusulkan dalam draf pemerintah juga mencakup sistem informasi aset yang transparan dan pelaporan secara berkala. Namun, dalam draf DPR, rincian tugas ini tampak kehilangan kejelasannya, yang bisa mengundang masalah di masa yang akan datang.

Tags: AsetBerjanjiDesemberDPRPerampasanRUUSahkanSebelum
Tweet8Share13Share
Previous Post

Hakim Menolak Pengembalian Foto Keluarga Febrie yang Disita dari Rumah Sentul

Next Post

Tol Pejompongan-Slipi Kembali Dibuka Setelah Sempat Ditutup Karena Aksi Massa

Han Zhou

Han Zhou

Next Post
Tol Pejompongan-Slipi Kembali Dibuka Setelah Sempat Ditutup Karena Aksi Massa

Tol Pejompongan-Slipi Kembali Dibuka Setelah Sempat Ditutup Karena Aksi Massa

Youtube Channel

Currently Playing

Follow Our Page

Popular Post

    donghan-1

    donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026

    Follow Us

    Category

    • Basket
    • Formula 1
    • MotoGP
    • Raket
    • Sepakbola
    • Sport Lain

    Tag Cloud

    Anak Baru Bupati Dalam dan dari dengan Diduga Ditangkap DPR Dua Dugaan Dunia Eks Haji Hingga Indonesia Jadi Jakarta Kasus Kebakaran Korban Korupsi KPK Menurut Minta oleh Piala Polisi Prabowo Rumah saat Sekolah Setelah Tahun tentang Terkait Tersangka Tewas Tidak Tiga Timnas untuk Warga yang

    Recent News

    Drag Fest 2026 Pertamax Turbo Digelar 2 Putaran dalam Kalender Kejurnas

    Drag Fest 2026 Pertamax Turbo Digelar 2 Putaran dalam Kalender Kejurnas

    August 28, 2026
    Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Lagi

    Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Lagi

    August 28, 2026

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    No Result
    View All Result
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    © 2026 donghan.co.id - Portal Berita Sport terbaru & Terupdate 2026.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In