Polda Sumatera Selatan telah menangkap dua pelaku yang terlibat dalam pencurian uang tunai sebesar Rp520 juta dengan modus pecah kaca mobil. Kasus ini terjadi di sebuah kantor bank swasta di Sekayu, Musi Banyuasin, yang menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Johannes Bangun, menjelaskan bahwa pencurian ini berawal ketika korban, berinisial BH (24), menyimpan uang hasil transaksi di dalam mobilnya yang sedang diparkir. Korban kemudian kembali ke bank untuk menyelesaikan proses administrasi, tanpa menyadari adanya ancaman di sekitarnya.
Menurut keterangan resmi, pelaku menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca mobil korban dan mengambil uang yang ditinggalkan. Pelaku sudah mengintai situasi sebelum melancarkan aksinya, menunjukkan bahwa mereka memiliki rencana dan strategi yang matang.
Rincian Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca
Aksi pencurian ini dilakukan oleh empat pelaku, di antaranya ZS (31) dan FF (26), yang saat ini sedang menjalani proses hukum atas perkara lain. Dua pelaku lainnya, AK (32) dan AS (30), kini dalam pengejaran sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
ZS, sebagai pelaku utama, bertindak sebagai eksekutor yang memecahkan kaca kendaraan. Menurut penyelidikan, kelompok ini memilih target berdasarkan pengamatan yang cermat terhadap aktivitas nasabah di area perbankan.
Mereka mengawasi dengan seksama orang-orang yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, sebelum akhirnya mengikuti pergerakan korban hingga ke kendaraan mereka. Ini menunjukkan bahwa keterampilan dan kehati-hatian menjadi kunci dalam pencurian ini.
Strategi Pelaku dalam Melakukan Aksi Pencurian
Pelaku diketahui menggunakan alat pemecah kaca yang diperoleh secara daring untuk memudahkan dan mempercepat proses selama aksi berlangsung. Keahlian mereka dalam menjalankan modus ini memungkinkan pelaku menyelesaikan pencurian hanya dalam hitungan detik sebelum melarikan diri.
Penyidik mencatat bahwa tindakan mereka cukup terencana dengan baik, mengingat mereka tidak terlihat oleh pihak-pihak di sekitar lokasi. Hal ini menunjukkan bahwa pencurian ini bukan hanya hasil dari kebetulan, melainkan tindakan yang sudah direncanakan matang.
Karena keberhasilan mereka dalam mengeksekusi aksi ini, pelaku juga menghadapi risiko hukum yang cukup serius, termasuk ancaman hukuman yang berat di bawah undang-undang negara.
Penangkapan dan Upaya Penegakan Hukum
Pada tanggal 11 Juni, ZS berhasil ditangkap di wilayah Palembang, dan ia disebutkan menerima bagian uang hasil pencurian sebesar Rp119 juta. Penangkapan pelaku merupakan langkah penting dalam pengungkapan jaringan kejahatan yang lebih besar.
Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diterapkan terhadap pelaku, yang menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian ini. Selain itu, penyidik juga masih mencarikan dan mengejar pelaku lainnya dalam jaringan tersebut.
Johannes menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengembangkan penyelidikan ini dan menangkap semua pelaku yang terlibat. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa yang akan datang.



