Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang melakukan penyelidikan terkait pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Proses penanganan perkara ini berdasar pada Laporan Polisi yang resmi terdaftar dengan nomor tertentu, dan peristiwa ini terjadi pada tanggal 24 Mei 2026.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa penyidik tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari saksi-saksi untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Penyelidikan ini bertujuan agar kejadian itu dapat dinilai dengan objektif dan transparan.
Ihsan juga menyampaikan bahwa jika ditemukan bukti yang cukup, status perkara ini bisa meningkat ke fase penyidikan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara profesional dan tidak ada campur tangan dari pihak manapun.
Situasi dan Penanganan Kasus Oleh Pihak Berwenang
Proses investigasi untuk insiden pembubaran ibadah ini mengundang perhatian masyarakat luas, mengingat pentingnya kebebasan beribadah di Indonesia. Pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial yang dapat menyesatkan.
Ihsan menegaskan bahwa situasi di lokasi saat ini berada dalam keadaan yang terkendali. Masyarakat diminta untuk memberikan kepercayaan penuh kepada aparat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa kekacauan lebih lanjut.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, turut menyoroti kejadian ini dengan menyebutkan bahwa tindakan pembubaran tersebut sebagai bentuk persekusi, yang jelas melanggar hak konstitusi dan ajaran agama. Hal ini menunjukkan bahwa hak untuk beribadah adalah hal yang sakral dan dilindungi oleh undang-undang.
Pernyataan Bupati dan Implikasi Hukum
Abdul Halim mengambil langkah tegas dengan menyatakan bahwa tindakan persekusi terhadap jemaat yang sedang ibadah ini adalah hal yang tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan dalam pernyataannya bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Hal ini didukung oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang kebebasan beragama. Halim mengingatkan bahwa siapapun yang melakukan tindakan persekusi harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
Namun, Halim juga menyampaikan perlunya mengikuti ketentuan yang berlaku terkait bangunan yang digunakan untuk ibadah. Ia menekankan pentingnya mematuhi peraturan yang ada agar pemanfaatan bangunan sebagai tempat ibadah tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Proses dan Kesepakatan Terkait Ibadah Jemaat
Pemerintah daerah bersama Forkopimda dan kementerian terkait berencana untuk menindaklanjuti permohonan dari pihak GMS melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Selama proses ini berlangsung, bangunan yang digunakan jemaat GMS di Glugo disepakati untuk tidak digunakan sementara waktu untuk kegiatan ibadah.
Para pengurus gereja menyatakan bahwa aksi pembubaran ibadah oleh kelompok tertentu menimbulkan trauma, terutama pada anak-anak jemaat. Mereka menduga ada unsur intimidasi dalam insiden tersebut yang sangat tidak diinginkan dalam masyarakat yang mengedepankan toleransi.
Pihak Forum Jihad Islam (FJI) yang terlibat dalam pembubaran juga memiliki pandangan tersendiri tentang kejadian ini. Mereka menyebutkan bahwa tindakan mereka bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik lebih besar antara warga setempat dan jemaat GMS.


