Satuan Resmob Bareskrim Polri dan Polresta Barelang baru-baru ini menangkap Franky, seorang pria berusia 35 tahun, yang diduga terlibat dalam penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar. Penangkapan ini terjadi di daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa, 19 Mei, setelah Franky sempat melarikan diri membawa uang hasil penipuan dari rekannya.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menyampaikan bahwa kasus ini terkait dengan tindakan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP. Saat ini, tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejadian ini berawal ketika Franky menghubungi rekannya yang dikenal dengan inisial WG melalui pesan singkat. Dalam komunikasinya, Franky mengaku ingin menukarkan uang dari rupiah ke dolar, sehingga meminta rekannya untuk mentransfer sejumlah uang yang cukup besar kepada dia.
Modus Penggelapan dan Kehilangan Uang
Setelah berkomunikasi, Franky meminta rekannya untuk mentransfer uang sebesar Rp1.269.000.000. Dalam situasi ini, WG, selaku korban, akhirnya mentransfer jumlah uang yang diminta oleh Franky tanpa curiga akan niat buruknya.
Setelah transaksi dilakukan, Franky berjanji akan mengembalikan uang hasil penukaran tersebut. Namun, ketika waktunya tiba, WG mendapati bahwa Franky tidak kunjung mengembalikan uang itu, dan alasan yang diberikan adalah pembayaran dari pelanggan belum juga diterima.
Merasa curiga, WG mulai menelusuri transaksi tersebut. Betapa terkejutnya ia saat menemukan kenyataan bahwa uang yang ditransfer tidak pernah digunakan untuk penukaran dolar sesuai dengan klaim Franky sebelumnya.
Langkah Hukum dan Penangkapan Tersangka
Setelah gagal menghubungi Franky dan merasakan dia menghilang, WG merasa harus mengambil tindakan. Ia kemudian melapor ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP-B/255/VI/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri untuk menindaklanjuti kasus penggelapan ini.
Berbekal informasi yang diberikan dalam laporan tersebut, tim gabungan kepolisian mulai menyelidiki keberadaan tersangka. Penelusuran membawa mereka ke kawasan Jakarta Barat, di mana Franky berhasil ditemukan dan ditangkap.
Dalam proses penangkapan, tim kepolisian bekerja sama dengan perangkat setempat, yaitu RT. Setelah berhasil mengamankan Franky, ia segera dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akhir Sangkaan dan Proses Hukum Selanjutnya
Setelah penangkapan, Arsya Khadafi menjelaskan bahwa Franky akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menjadi sebuah pengingat bahwa tindakan kecurangan dan penggelapan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam melakukan transaksi keuangan, terutama yang melibatkan jumlah uang besar. Korban, WG, menjadi contoh bagi banyak orang agar selalu berhati-hati dalam berurusan dengan pihak-pihak yang tidak dikenal secara jelas.
Saat ini, proses hukum berjalan dan pihak kepolisian berupaya untuk mengumpulkan lebih banyak bukti yang berkaitan dengan kasus ini, agar dapat memberikan keadilan bagi WG serta mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.



