Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan saat ini sedang menangani kasus yang melibatkan Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Kasus ini muncul setelah laporan yang diterima dari Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu yang terungkap dalam sidang panitia khusus hak angket DPRD Gowa.
Kasus ini mulai terungkap setelah Bupati Gowa melaporkan sejumlah pihak, termasuk wartawan dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, yang dianggap memberikan keterangan yang merugikan nama baiknya. Dengan adanya laporan ini, Polda Sulsel siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, laporan tersebut resmi dilimpahkan ke Polda Sulsel pada tanggal 6 Juli. Alasan utama pelimpahan ini adalah karena kejadian diduga memperlihatkan lokasi yang termasuk dalam wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Detail Laporan dan Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Laporan yang dibuat oleh Bupati Gowa diajukan ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026 dan mencakup berbagai dugaan kejahatan, termasuk keterangan palsu dan pencemaran nama baik. Praktisnya, laporan ini sudah menjadi bahan penyelidikan yang serius bagi pihak kepolisian.
Didik menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah yang diperlukan mengingat locus delicti (lokasi kejadian) beserta saksi terkait berada di wilayah hukum Polda Sulsel. Dengan alasan ini, kasus ini merujuk pada hukum yang berlaku di daerah tersebut.
Bupati Husniah Talenrang merasa sangat dirugikan dan telah menegaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi di pansus DPRD memiliki implikasi yang jauh lebih besar daripada yang dibayangkan. Dia menekankan pentingnya keakuratan informasi yang tersebar di masyarakat.
Pengakuan Bupati Gowa Mengenai Kasus Ini dan Panggilan Sidang
Husniah Talenrang mengaku siap untuk hadir dalam sidang pansus jika diundang dan berharap dapat memberikan klarifikasi serta membela namanya. Meskipun demikian, ia menyayangkan belum adanya panggilan resmi dari pihak pansus hingga saat ini.
Sejak dimulainya pansus hak angket, tidak ada satu pun undangan yang diterimanya untuk memberikan keterangan. Informasi yang beredar di kalangan masyarakat pun terkesan tidak jelas mengenai prosedur dan tahapan yang seharusnya dijalani dalam kasus ini.
Dia menganggap tindakan yang diambil oleh wartawan dan Kepala Dinas Perhubungan tersebut sebagai fitnah, yang telah mencemarkan nama baiknya baik sebagai pribadi maupun sebagai kepala daerah. Oleh karena itu, langkah hukum diambil sebagai respons terhadap situasi yang dihadapinya.
Kesaksian dan Reaksi dari Pihak yang Terkait dalam Sidang
Ketika diwawancarai, Husniah menjelaskan bahwa kesaksian yang diberikan oleh Saenal Abidin dan Agussalim Harahap sangat merugikan. Ia menilai bahwa terdapat pelanggaran etika yang jelas terkait bagaimana kedua pihak tersebut memberikan keterangan dalam sidang pansus.
Husniah menegaskan bahwa sebagai bupati, penting baginya untuk mempertahankan reputasi dan integritas, sehingga ia tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindakan yang dianggap merusak itu. Dia percaya, dengan langkah hukum ini, diharapkan keadilan bisa ditegakkan.
Dalam konteks ini, sidang pansus juga menjadi ajang pengujian kredibilitas informasi yang ada di masyarakat. Husniah berharap agar semua pihak dapat menyerahkan data dan fakta yang akurat, demi kepentingan umum dan transparansi.



